Bogor, Pulbaket.com – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan, Tim Penyidik hari ini, 14 Juni 2022 melakukan pemanggilan terhadap Wakil Bupati, selain itu, memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro, Ajudan Bupati, PNS BPK dan Pengusaha Proyek di Kabupaten Bogor.
“Pemanggilan Iwan Setiawan menjadi saksi oleh Penyidik KPK tersebut, untuk mendalami kasus suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin terhadap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, hanya demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun Anggaran 2021,” ujarnya.
Dalam pemanggilan kali ini, ada juga saksi yang sudah dipanggil sebelumnya oleh penyidik KPK untuk mendalami aliran dana untuk melakukan tindak pidana suap terhadap BPK oleh Tersangka Ade Yasin.
Kali ini, KPK memanggil sembilan orang untuk menjadi saksi, diantaranya:
1. Iwan Setiawan (Wakil Bupati Bogor)
2. Soebiantoro (PNS/Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor)
3. Khaitul Amarullah (Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan & Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor)
4. M. Dadang Iwa Suwahyu (Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor)
5. Kiki Rizki Fauzi Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor)
6. Anisa Rizki Septiani alias ICA (Ajudan Bupati Kabupaten Bogor)
7. Dessy Amalia (PNS/ Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
8. Dede Sopian Wiraswasta (Pemilik CV. Dede Print)
9. Lambok Latief (Wiraswasta).