Katar Tangkil Pertanyakan IMB Pesantren Magfiroh di Lahan Eks HGP Rejo Sari Bumi

BERITA UTAMA0 Dilihat

Bogor, PULBAKET – Adanya bangunan yang diduga belum dilengkapi IMB marak dilahan milik eks PTPN XI, blok Desa Tangkil, Kecamatan Caringin menjadi perhatian dan sorotan anggota Karang Taruna atau Katar dan Forum Bersama gabungan media dan LSM.

Menurut anggota Katar Desa Tangkil, Kamaluddin, keberadaan bangunan dihamparan desanya saat ini berada ditanah dan lahan eks PTPN XI yang tentu dulunya digarap para petani setempat.

“Setahu saya dilahan tersebut dulunya adalah lahan garapan yang merupakan eks PTPN XI dan memang digarap warga adapun terkait oper alih garapan tentu bukan merupakan akad jual beli dan tidak bisa dinyatakan kepemilikan murni karena alas hanya adalah eks PTPN dan dimohonkan Hak Guna Pakai (HGP) PT. Rejo Sari Bumi,” ujar Kunut sapaan akrabnya saat ditemui wartawan di desanya pada Senin, 6 September 2022.

Ditambahkan dia, adanya bangunan permanen dibeberapa lokasi pesantren dan Sekolah Tinggi serta lainnya yang berada tersebut itu tetap berstatus lahan garapan diduga tidak memiliki atau belum berizin IMB dan bangunan tersebut adalah bagian dari kampung maghfirah di tengah bangunan itu terselip berdirinya sebuah Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Islam (STIPI).

“Hadirnya bangunan di kampung Maghfirah sangat jelas tidak mentaati aturan, yaitu aturan yang telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Bogor. Karena setiap orang atau lembaga yang berbadan hukum wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkab Bogor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2000,” papar Kunut.

Pantauan gabungan wartawan Forbes Media dan LSM di lokasi Kampung Maghfirah selain beberapa bangunan utama ada pula bangunan yang belum memiliki izin IMB berada ditepi jalan akses masuk ,hal lainnya terkait ruas jalur jalan Kampung Maghfiroh adalah jalan desa dan merupakan Fasilitas umum (Fasum) yang saat ini dipasang Portal penjagaan yang mengundang pula pertanyaan bahkan jalan tersebut pernah menyerap dana kabupaten atau APBD Dinas PUPR.

Baca Berita Lain  Polri Awasi 17 Ribu Pasar Pastikan Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Terjaga

Sementara itu ketua Forbes, Ban Keling julukan pria aktifis Anti Korupsi Kabupaten Bogor menyatakan pula bahwa supremasi hukum tidak memandang bulu pada siapapun yang berada dibalik pesantren ini,bahwa kasus Brigjen Sambo pun telah membuka pada pengungkapan kasus- kasus di daerah.

“Kita saat ini telah melek hukum bahwa semua sama Dimata hukum ,maka siapapun itu yang berada dibalik pesantren ini walau berpangkat jenderal sekalipun jika tidak taat asas hukum dan tertib hukum dapat dilaporkan pada Propam mabes Polri juga Kompolnas,” kata Bah Keling.

Dipapar dia,adanya fenomena dilahan eks PTPN atau lahan garapan yang kini berdiri bangunan permanen dan di pasang portal atau pemagaran tentu sudah tidak sesuai peta jalan Desa setempat.

“Kami selaku kontrol sosial yang dipayungi UU Pokok Pers No.40 tahun 1999 juga UU.No.17 tahun 2013 juga mempertanyakan legalitas perizinanya,” ucapnya.

Secara fakta tentu adanya bangunan di Kampung Maghfirah yang berdiri juga Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Islam (STIPI) tepatnya di Kampung Citaman, RT01/RW01, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, bangunan-bangunan tersebut diduga berada diatas lahan garapan.

Ia pun menambahkan, bahwa sejumlah bangunan di Kampung Maghfirah harus dipertanyakan instansi Satpol PP selaku penegak Perda dan juga bagian perijinan terkait baik UPT.

“Karena lokasi tersebut berstatus lahan garapan dan masuk milik HGP PT. Rejo Sari Bumisehingga tidak dimungkinkan dikeluarkan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebelum ada pelepasan hak dari manajemen PT RSB,” ujar bah Keling.

 

Penulis: Agus Subagja
Editor: Rieqhe

Tinggalkan Balasan