Kejati Jabar Restoratif Justice Penuntutan 53 Perkara
PULBAKET.COM, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 53 perkara dalam kurun waktu 5 bulan. Restorative Justice sendiri merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan. Sesuai dengan tagline ‘Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah’.
“Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Di mana Musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana. Sehingga di harapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat,” kata Kepala Kejati Jabar, Ade Sutiawarman dalam keterengan resminya yang di sampaikan Kasi Penerangan Hukum Sutan Sinomba, Selasa (30/5/2023).
Lebih jauh, Sutan juga menuturkan, penghentian penuntutan itu sendiri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di mana dalam 5 bulan terakhir yakni di tahun 2023 ini, jumlah ajuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen.
“Tahun sebelumnya yakni 2022, sampai dengan bulan Mei hanya 18 ajuan saja,” papar Sutan.
Sutan pun menjabarkan, beberapa Perkara yang di hentikan penuntutan nya melalui Restorative Justice.
“Di antaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainnya,” ucapnya.
Editor : Anningel
Berita Lain : Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos Madrasah Rp22 Miliar
Kejati / Danakirtimedia
Tags: Ade Sutiawarman, Kejati Jabar, Restorative Justice
-
PWI Jabar Cetak Rekor Baru Penyelenggaran UKW Terbanyak di Indonesia
-
Babinsa Nglembu Ikut Karya Bakti Perbaikan Infrastruktur Desa
-
43 Casis Secata PK Gel II Subpandasus Mimika Laksanakan Sidang Parade
-
Kemendagri Minta Pemda Alokasi Anggaran Dukung Sail Tidore 2022
-
Kenaikan Nilai IKL, Target Bakamla RI Dalam HUT Ke-17
-
Kementerian PUPR Dorong Perbankan Salurkan Subsidi Perumahan Tepat Sasaran