Restorative Justice di Polsek Klapanunggal, Terlapor Ganti Rugi Rp 7 Juta
Bogor, PULBAKET – Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan, Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal. Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022.
Dalam hal itu, Polsek Klapanunggal Polres Bogor lakukan Restorative Justice (penghentian Tuntutan). Terkait adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.
Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak. Dan surat permohonan restoratif yang sudah di tanda tangani pihak pelapor yakni B (42) telah di terima penyidik.
“Kami pun melakukan restorative justice Yang di hadiri oleh pihak pelapor. Dan terlapor serta para saksi sebagaimana di atur Perpol 8 Tahun 2021,” kata Kapolsek Klapanunggal Bagus Azi Lesmana Putra, Rabu 19 Oktober 2022.
Kapolsek menegaskan, dalam restorative justice yang di lakukan terlapor yakni F (23) telah meminta maaf. Kepada pihak pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar Rp7 Juta akibat kasus penggelapan tersebut.
“Kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut. Telah di lakukan restorative justice ini. Maka perkarapun di anggap telah selesai,” ungkapnya.
Berita Lainnya : Polsek Malangbong Garut Melakukan Pengecekan Obat-obatan di Apotik & Swalayan
Media Partner : https://wartabelanegara.com/polsek-kediri-amankan-kunjungan-activity-8-field-trip-rombongan-delegasi-g20-di-tanah-lot/