KUHP Baru dan Kebebasan Pers Dibahas HPN 2026

KUHP baru dan kebebasan pers menjadi topik sentral dalam diskusi Hari Pers Nasional (HPN) 2026

BANDUNG, 23 Februari 2026 – KUHP baru dan kebebasan pers menjadi topik sentral dalam diskusi Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar PWI Jawa Barat di Aula PWI Jabar, Kota Bandung. Forum ini menghadirkan akademisi hukum pidana dan perwakilan Dewan Pers guna mengulas potensi pasal-pasal dalam KUHP terbaru yang dapat berdampak pada kerja jurnalistik.

Momentum HPN 2026 di Jawa Barat dimanfaatkan sebagai ruang refleksi kritis atas dinamika regulasi nasional. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menilai perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus dipahami secara komprehensif oleh insan pers agar tidak memunculkan kekhawatiran berlebihan maupun kesalahan tafsir.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel

HPN 2026: Penguatan Literasi Hukum Insan Pers

Pelaksana Tugas Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan diskusi ini merupakan langkah preventif menghadapi era baru regulasi pidana. Menurutnya, wartawan tidak cukup hanya menguasai teknik jurnalistik, tetapi juga harus memahami aspek hukum yang melingkupi profesinya.

Ia menyebut literasi hukum menjadi benteng awal untuk menjaga profesionalisme. Dengan pemahaman yang tepat, jurnalis dapat tetap menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa melanggar norma hukum yang berlaku.

Diskusi dipandu Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, dan menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi serta Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman. Forum berlangsung interaktif dengan beragam pertanyaan dari peserta terkait implikasi KUHP terhadap produk jurnalistik.

Pasal-Pasal KUHP yang Berpotensi Bersinggungan

Delik Kehormatan dan Informasi Publik

Salah satu sorotan dalam diskusi adalah potensi penerapan delik penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan pihak tertentu. Pasal-pasal ini dinilai memiliki ruang interpretasi yang luas sehingga perlu kehati-hatian dalam penerapannya terhadap karya jurnalistik.
Prof. Edi Setiadi menegaskan bahwa kebebasan pers tetap berada dalam koridor hukum. Ia mengingatkan bahwa tidak semua produk jurnalistik otomatis kebal dari ketentuan pidana apabila unsur delik terpenuhi.

“Kebebasan pers adalah hak konstitusional, tetapi tetap dibatasi oleh tanggung jawab dan kode etik,” ujarnya.

UU Pers dan KUHP: Bukan Saling Menegasikan

Edi menjelaskan bahwa Undang-Undang Pers memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan. Namun, perlindungan tersebut tidak serta-merta menjadikan UU Pers sebagai lex specialis absolut terhadap KUHP.
Dalam konteks sengketa pemberitaan, ia menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum perkara masuk ke ranah pidana. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat perlindungan kemerdekaan pers.

Putusan MK Perkuat Peran Dewan Pers

Noe Firman menggarisbawahi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Proses klarifikasi, mediasi, dan penilaian etik menjadi tahapan utama sebelum opsi pidana dipertimbangkan.

“Selama pers mematuhi kode etik dan Undang-Undang Pers, ruang kerja jurnalistik tetap memiliki perlindungan hukum,” tegas Noe.

Restorative Justice sebagai Pendekatan Alternatif

Ia menambahkan, apabila mekanisme Dewan Pers tidak dijalankan atau terjadi pelanggaran serius, pendekatan restorative justice dapat dipertimbangkan sebelum perkara berlanjut ke proses pidana formal. Skema ini dinilai lebih mengedepankan penyelesaian yang berimbang dan proporsional.

Tantangan Pers di Era Regulasi Baru

Perubahan KUHP menjadi tantangan sekaligus momentum evaluasi bagi industri media. Wartawan dituntut meningkatkan akurasi, verifikasi, dan kehati-hatian dalam menyajikan informasi.

Di sisi lain, pemangku kepentingan diharapkan memahami peran strategis pers sebagai pilar demokrasi. Keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan kebebasan pers menjadi kunci agar regulasi tidak menimbulkan efek jera yang berlebihan (chilling effect) terhadap jurnalis.

Komitmen PWI Jabar dan Dukungan Stakeholder

Diskusi KUHP baru dan kebebasan pers menjadi bagian dari rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat. Sebelumnya, delegasi PWI Jabar mengikuti puncak peringatan HPN di Serang, Banten.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.

Melalui forum ini, PWI Jabar menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme sekaligus memperkuat literasi hukum insan pers. Di tengah perubahan regulasi nasional, pers diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, bertanggung jawab, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Dengan pemahaman menyeluruh terhadap KUHP baru dan kemerdekaan pers, insan media di Jawa Barat diharapkan mampu menghadapi dinamika hukum secara adaptif tanpa mengurangi kualitas dan integritas pemberitaan.