MK Putus 17 Perkara, Uji UU Polri Masuk Agenda

JAKARTA, 28 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang pada Jumat. Salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

MK Gelar Pengucapan Putusan 17 Perkara

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan terhadap sejumlah perkara pengujian undang-undang pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Berdasarkan jadwal resmi MK, persidangan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Agenda tersebut mencakup perkara pengujian materiil maupun pengujian formil terhadap sejumlah undang-undang.
Dari 17 perkara yang diagendakan, beberapa berkaitan dengan isu hukum pidana, sektor keuangan, kebencanaan, pendidikan, perkeretaapian, kepailitan hingga pensiun pegawai.

Uji UU Polri Jadi Salah Satu Perkara

Salah satu perkara yang masuk agenda ialah Nomor 282/PUU-XXIV/2026. Perkara tersebut merupakan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, salah satunya Keysyar Anugraha Saputra.
Para pemohon sebelumnya mendalilkan adanya persoalan dalam proses pembentukan perubahan UU Polri. Mereka meminta MK menyatakan UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta agar DPR melakukan perbaikan terhadap proses pembentukan undang-undang. Jika perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang diminta, mereka meminta agar undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Perkara UU Polri Sudah Melalui Sidang Perbaikan

Perkara Nomor 282/PUU-XXIV/2026 sebelumnya telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 3 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, hakim konstitusi meminta pemohon memperjelas sejumlah aspek dalam permohonan, termasuk kedudukan hukum serta hubungan antara kerugian konstitusional dengan proses pembentukan undang-undang.
Pemohon kemudian menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang pada 18 Agustus 2026. Perbaikan tersebut mencakup penambahan alat bukti, penjelasan mengenai kewenangan MK dan penyempurnaan petitum.

Empat Perkara Berkaitan dengan KUHP

Selain perkara UU Polri, MK juga menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan untuk empat perkara yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keempat perkara tersebut yakni:

  • Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026.
  • Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025.
  • Perkara Nomor 272/PUU-XXIV/2026.
  • Perkara Nomor 302/PUU-XXIV/2026.

Keempat perkara tersebut tercantum dalam agenda pengucapan putusan atau ketetapan MK pada 28 Agustus 2026.

Tiga Perkara Uji Sektor Keuangan

MK juga menjadwalkan putusan terhadap tiga perkara yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Perkara tersebut masing-masing bernomor 273/PUU-XXIV/2026, 287/PUU-XXIV/2026, dan 276/PUU-XXIV/2026.
Ketiganya merupakan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Daftar 17 Perkara yang Diputus MK

Berikut 17 perkara yang masuk agenda pengucapan putusan atau ketetapan MK pada Jumat, 28 Agustus 2026:

  1. Perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
  2. Perkara Nomor 284/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Perkara Nomor 94/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  4. Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  5. Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil UU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  6. Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  7. Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  8. Perkara Nomor 278/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  9. Perkara Nomor 286/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  10. Perkara Nomor 282/PUU-XXIV/2026, pengujian formil UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  11. Perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  12. Perkara Nomor 272/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  13. Perkara Nomor 273/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  14. Perkara Nomor 277/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
  15. Perkara Nomor 302/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  16. Perkara Nomor 287/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  17. Perkara Nomor 276/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Putusan MK Berlaku Sejak Diucapkan

Pengucapan putusan merupakan tahapan akhir dalam proses persidangan di MK. Putusan yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum memiliki kekuatan hukum mengikat sejak putusan tersebut diucapkan.
Karena itu, hasil sidang terhadap 17 perkara tersebut akan menentukan status masing-masing permohonan, termasuk perkara uji formil UU Polri yang diajukan para mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 28 Agustus 2026 | 14:13 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel