Ketua MK Anwar Usman Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
PULBAKET, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) menggelar sidang untuk membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Sidang yang dimulai pukul 16.00 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa ( 7/11/2023)
Sidang yang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari atas Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie serta Hakim anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Mengawali sidang sebelumnya , Majelis Kehormatan Makhamah Konstitusi menjelaskan bahwa soal putusan MK yang diputuskan sudah bersifat final dan mengikat.
Majelis bersikap dan berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Baca Berita Lain : Sidang MK Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun;
Adapun hasil keputusan MK Nomor 90 tersebut memperbolehkan warga negara Indonesia yang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.
Atas keputusan yang ada membuat bersgam reaksi keras dari beberapa masyarakat. Mereka beranggapan keputusan MK cacat hukum dan mal admnistrasi.
Baca Berita Lain : Tito Karnavian: ASN Harus Miliki Spiritual yang Baik
Sidang amar keputusan terkait pelanggaran etik Hakim MK salah satunya dengan terlapor Ketua Makhamah Konstitusi Anwar Usman.
Majelis mengatakan, bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dengan sanksi pemberhentian.
Anwar Usman dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Baca Berita Lain : Kekuatan Negara Ada Pada TNI, Jangan Terpengaruh Terhadap Adu Domba
Anwar Usman dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, Padi, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah.
Adapun diketahui keseluruhan 9 hakim MK yang di laporkan, sebagai berikut :
- Ketua MK Anwar Usman: 15 laporan
- Hakim Manahan M.P. Sitompul: 5 laporan
- Hakim Guntur Hamzah: 5 laporan
- Hakim Saldi Isra: 4 laporan
- Hakim Arief Hidayat: 4 laporan
- Hakim Enny Nurbaningsih: 3 laporan
- Hakim Daniel Yusmic Foekh: 3 laporan
- Hakim Suhartoyo: 1 laporan
- Hakim Wahiduddin Adams: 1 laporan
Penulis : Aninggel
Baca Berita Lainya :
- Gempadewa Gugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta
- Pengesahan RKUHP Meresahkan Pers, SMSI Gugat Melalui MK
- Kemana Nasib Bangsa Ini, Ditentukan Oleh Hasil Pemilu 2024
- MPR RI Sebut Hari Konstitusi ke-77 Tidak Dapat Dipisahkan dari Hari Lahir Pancasila
- Tidak Ada Impunitas Pada TNI, Setiap Kesalahan Ada Hukumannya