Gempadewa Gugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta

oleh -0 Dilihat
oleh
Gempadewa

Gempadewa Gugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta

PULBAKET, Purworejo – Gerakan masyarakat peduli alam desa Wadas (Gempadewa) menggugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Terkait proyek pembangunan Bendungan Bener.

Gempadewa mengatakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah mengizinkan penambangan batu andesit di Desa Wadas.

Gempadewa di dampingi kuasa hukum mengajukan gugatan di PTUN Jakarta pada 31 Oktober 2022.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah mengeluarkan surat nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021. Perihal tanggapan atas Permohonan Rekomendasi PSN Pembangunan Bendungan Bener tertanggal 28 Juli 2021 yang di ajukan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR.

Dirjen Minerba ESDM di nilai menyalahgunakan kewenangan. Karena menyebutkan penambangan di Desa Wadas tidak memerlukan izin.

Di sebabkan beberapa hal yakni, pelaku penambang adalah pemerintah (Dirjen SDA PUPR) dan tidak untuk kepentingan komersial.

Siswanto salah satu anggota Gempadewa melalui mengatakan sejak tahun 2017. Hingga saat ini Gempadewa terus berjuang untuk mempertahankan hak ruang hidup.

“Gempadewa Sejak adanya rencana tambang di Desa Wadas selalu melakukan berbagai upaya perlawanan. Agar penambangan tidak terjadi,” katanya melalui keterangan persnya pada Sabtu, 5 November 2022.

“Namun upaya-upaya tersebut ternyata tidak di hiraukan dan di dengar oleh Pemerintah.
Ternyata pemerintah terus melakukan upaya ganti rugi terkait pengadaan tanah quarry di Desa Wadas,” sambungnya.

Siswanto mengatakan perjuangan Gempadewa dalam mempertahankan desa selama ini tidak di respon.

“Harapannya dengan gugatan di PTUN ini dapat di kabulkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Masyarakat yang tergabung dalam Gempadewa menginginkan Desa Wadas tetap utuh. Dan tidak ada rencana pertambangan.

Di ketahui sebelumnya Gempadewa telah melakukan gugatan di PTUN Jakarta.

Dengan Nomor Perkara 388/G/2022/PTUN.JKT pada 1 November 2022 dengan isi gugatan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Dirjen Minerba. Dengan menerbitkan surat tanggapan tersebut.

3. Menghukum Tergugat untuk membuat pernyataan tertulis yang di tujukan kepada penggugat dan public. Bahwa tindakan penerbitan tanggapan rekomendasi tersebut tidak benar dan batal atau tidak sah.

4.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Selain melakukan gugatan ke PTUN Gempadewa melalui LBH akan bersurat kepada Mahkamah Agung. Untuk memberikan hakim terbaik agar berpihak dan memiliki integritas tinggi. Terhadap keadilan sehingga bersifat obyektif.

Gempadewa juga akan bersurat kepada Komisi Yudisial untuk mengawal proses persidangan. Di rencanakan sidang pertama akan di laksanakan pada 8 November 2022 di Jakarta.

 

Penulis : Wahyu Alif
Editor : Rieqhe

 

Berita lain : Tanah Coca Cola Manado Tumpang Tindih dengan Milik Johnny Lieke: Dirugikan Eh Kurator Ngotot

 

Gempadewa Gugat / PULBAKET

 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.