Tanah Coca Cola Manado Tumpang Tindih dengan Milik Johnny Lieke: Dirugikan Eh Kurator Ngotot

oleh -0 Dilihat
oleh
Tanah Coca Cola

Tanah Coca Cola Manado Tumpang Tindih dengan Milik Johnny Lieke: Dirugikan Eh Kurator Ngotot

Manado, PULBAKET – Kasus tanah Tateli yakni area tanah di desa Bulo Jaga III kabupaten Minahasa. Area yang akan di lelang negara tersebut adalah tanah milik Tonche atau Coca Cola. Namun area tanah tersebut memiliki sertifikat yang tumpang tindih dengan milik Johnny Lieke.

Di daftarkan kurator dan segera akan di lelang melalui kantor Lelang Manado pada tanggal 1 November 2022. Hal tersebut seperti yang tertera dalam informasi lelang melalui media harian Tribun Manado pada tanggal 6 September 2022.

Pihak Johnny Lieke sudah menyampaikan surat pencegahan lelang untuk tanah eks Tontje Thenoch (Coca Cola). Pada tanggal 26 Oktober 2022 yang di tujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

Dalam surat tersebut Johnny Lieke menyampaikan keberatan karena ada beberapa bagian tanah yang bersertifikat tumpang tindih.

Harta milik PT Bangun Wenang Beverages COY Tontje Thenoch dan Henry Thenoch atas 8 sertifikat sesuai pengumuman lelang tanggal 21 Oktober 2022.

“Di mana dalam lot 7 berupa SHM No.131, SHM No 967, SHM No 424, SHM No 973, SHM No 971, SHM No 966, SHM Nk 970, dan SHM no 972. Yang akan di lelang kurator sebagai tanah tumpang tindih,” ungkapnya kepada PULBAKET pada Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut Johnny Lieke tanah mereka sudah bersertifikat duluan dan terbit sejak tahun 1992 dengan luas sekitar 14,587 M nomor 538.

“Kami sudah menyampaikan melalui surat untuk melakukan penundaan proses lelang. Kena saat ini kami menggunakan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Manado,” ucapnya.

“Kami mohon KPKNL Manado berkenan menangguhkan proses lelang sampai adanya putusan terhadap gugatan berkekuatan hukum tetap,” sambung DR. Johnny Lieke.

Pemerhati Pertanahan Hence Karamoy mengatakan persoalan tanah memang takkan pernah selesai berbagai kendala memang terlihat dalam proses pengurusan SHM.

“Tapi justru sering bukan di areanya Badan Pertanahan tapi juga di sebabkan oleh stake holder terkait. Yang imbasnya seolah Badan Pertanahan yang menjadi sumber masalah,” tegas Hence.

“Ngototnya Kurator untuk melanjutkan proses lelang hingga  pemilik tanah melayangkan surat pencegahan ke Ketua PN Manado tentu sangat di sayangkan,” sambungnya.

Kurator menurut UU No.37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Merupakan Balai Harta Peninggalan atau perseorangan yang di tunjuk oleh pengadilan.

“Tugasnya adalah mengurus serta membereskan harga debitur pailit di bawah pengawasan dari hakim pengawas. Jadi kurator akan menyelesaikan urusan kepailitan yang di alami oleh pihak-pihak tertentu sehingga di harapkan tak ada masalah lagi di kemudian hari,” kata Hence.

Kalimat di harapkan tak ada masalah lagi di kemudian hari wajib di perhatikan sebab potensi timbul masalah besar.

“Sehingga saling gugat di pastikan akan terjadi apalagi jika yang memenangkan lelang adalah yang mempunyai kemampuan,” kata Hence.

Maka hasil lelang ini justru bisa lebih banyak uang keluar untuk mengurusi tanah ini di kemudian hari.

“Kasus kasus tanah perlu mendapat perhatian serius. Namun jikapun hal seperti ini tidak di perhatikan. Maka permasalahan pertanahan yang masih terjadi akan terus ada. Dan ternyata hal tersebut bukan karena BPN. Tapi ada stakeholder terkait yang ikut andil dalam permasalahan ini. Di harapkan Menteri ATR/BPN dapat duduk bersama menteri keuangan untuk membahas hal seperti ini,” ujar Hence.

Kurator Suwandi saat di hubungi melalui WhatsApp pribadinya 08131491xxxx tidak merespon panggilan dan pesan.

Penulis : Refer/ HK
Editor : Rieqhe

Berita lain : Menteri ATR/BPN Berharap 2024 Seluruh Bidang Tanah di Sulut Terdaftar

Tanah Coca Cola / PULBAKET

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.