Lalu Lalang Truk Tambang, BEM Bogor Pertanyakan Kinerja Dishub

oleh -0 Dilihat
oleh
Lalu Lalang Truk Tambang | Lalu Lalang Truk Tambang | Lalu Lalang Truk Tambang, BEM Bogor Pertanyakan Kinerja Dishub

Lalu Lalang Truk Tambang, BEM Bogor Pertanyakan Kinerja Dishub


 

 

PULBAKET COM, Bogor – Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor koorsu ekonomi dan pembangunan daerah menanyakan kinerja Dishub soal lalu lalang truk tambang.

Fikri  Purnama, koorsu ekonomi dan pembangunan daerah mengatakan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang meliputi tanah, pasir, batu, gamping/batu kapur di wilayah Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.

 

“Revisi jam operasional truk tambang di Bogor perbub Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang. Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, agar bisa  mengatasi  truk tambang yang kerap dikeluhkan warga soal terjadinya penumpukan kendaraan,” ujarnya di Bogor, kemarin.

 

Menurutnya, tentang Perbub nomor 120 tahun 2021 pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor pada pukul 20.00 WIB-05.00 WIB yang baru kemarin di revisi jam operasional menjadi pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

 

“Dalam hal ini kami sangat menyoroti soal kinerja Dishub yang saat ini sangat di sayangkan penelusuran di lapangan, lalu lalang truk tambang tampak masih aman beroperasi di siang hari tampa adanya tindakan tegas dari pihak terkait,” ujarnya Fikri.

 

“Saat beroperasi, kendaraan angkutan barang khususnya angkutan tambang wajib menjaga kebersihan jalan yang dilalui, memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, serta mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

 

Hal ini terlihat jelas di beberapa ruas jalan kabupaten bogor yang melintas angkutan tambang seperti Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, Gunungsindur dan Ciseeng,” sambung Fikrim

 

Diakhir, Fikri menegakkan pelanggar pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas Jalan di wilayah Kabupaten Bogor akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tetapi sampai saat ini masih belum ada tindakan tegas.

“Belum ada tindakan tegas ketika truk tambang yang beroperasi di jam luar operasional sesuai perbub nomer 120 tahun 2021. Jangan sampai perbub ini tumpul dan tidak ada ketegasan dari pihak dishub, dan kami terus mengawal penuh terkait perbub tersebut hingga sampai tidak ada lagi truk lalu lalu-lalang di luar jam operasional,” tandas Fikri purnama.(Rieke)