Portal PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Andri : Koq Dibilang Investasi Bodong, Konfirmasi Dulu Jangan Framing

Andri : Koq Dibilang Investasi Bodong, Konfirmasi Dulu Jangan Framing — Andri : Koq Dibilang Investasi Bodong

Andri : Koq Dibilang Investasi Bodong, Konfirmasi Dulu Jangan Framing


BANJAR BARU,PULBAKET– Penasihat Hukum Andri. C dan kawan-kawan turut prihatin sehubungan dengan pemberitaan di media akhir-akhir ini baik media cetak maupun media elektronik tentang pemberitaan yang mem-framing Klien kami seolah-olah melakukan penipuan.

Menurutnya, kuasa hukum Andri, C, keberatan ada pemberitaan framing investasi kepada kliennya dianggap bisnis investasi saham bodong.

“Bahwa dalam pemberitaan sebagaimana tersebut diatas, Klien kami sangat, keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan dengan judul “INVESTASI” di salah satu media,” kata penasehat Hukum Andri, kepada wartawan, Jum’at, 27 Oktober 2023.

Lebih lanjut, dia Andri juga mebeberkan, Bidong, Penggelapan mencapai 49 Milyar Rupiah tanpa adanya konfirmasi.

Baca Berita Lain Kami Investasi Besar, PLTA Kayan Cascade Bakal Jadi Warisan Jokowi untuk Energi Bersih

“konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien, selanjutnya setiap pemberitaan yang di tulis oleh media selama ini terkait di persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada sumber informasi yang seimbang dan tidak menerapkan prinsip cover both side,” ungkapnya.

“untuk membangun opini publik yang seolah-olah Klien kami melakukan investasi saham bodong, kutipan dimaksud yaitu, investasi bodong, penggelapan mencapai 49 Milyar Rupiah dari sumber salah satu Media besar,” tandas Andri.

Sementara itu, Andri mengatakan, di dalam sidang terungkap bahwa dasar Pelapor oleh H. Sar’ie mengklaim memiliki 40% saham PT Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang piutang antara Pelapor dengan Para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013.

“Faktanya terungkap dipersidangan ternyata pemberian pinjaman oleh Pelapor tersebut tidak di berikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham,” ucapnya.

Selain itu juga, masih Andri, PPJB Saham, No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap dipersidangan ternyata, Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut.

“Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham melainkan.

Baca Berita Lain Kami Laksanakan Perpres 42/2020, Menteri BKPM Berikan Anugerah Layanan Investasi 2022

Seharusnya ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara keseluruhan,” bebernya Andri, C.

Selain itu juga Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini merupakan hubungan hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan.

“Adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya. Selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.

Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 di hubungkan dengan

“perjanjian dalam konteks hukum pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut. Selanjutnya apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka
PPJB bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakum tidak
terikat untuk mempertimbangkan bukti karena tidak termasuk bukti
yang sah dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk kedalam ranah perdata,” cetusnya.

“Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti yang terungkap di persidangan, Oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan
meminta media-media tersebut untuk meminta maaf terhadap Klien kami, karena membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” pungkas Ahli Hukum Pidana ini.(ikman)


Koopssus TNI Hancurkan Teroris yang Ancam Keamanan KTT Ke-43 Asean

Ketum GBNN Terima Informasi Soal 2 Warga Bogor Hilang Sejak Gempa di Cianjur, Ini Detailnya

70/ 100

Tags: , ,

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471

ADVERTORIAL FEED

Media DMN lengkap