Pelanggan Perumda Tirta Kahuripan Keluhkan Tingginya Tarif Denda yang Diterapkan
Bogor, PULBAKET – Sejumlah pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan mengeluhkan tingginya tarif denda. Yang di kenakan bagi mereka yang terlambat melakukan pembayaran.
Keluhan terkait tingginya tarif denda tersebut, di antaranya di ungkapkan Effendi warga di Jonggol, Kabupaten.
“Denda yang di terapkan mencapai berkali-kali lipat dari jumlah tarif tagihan keseluruhan keterlambatan,” ucap Effendi pada Minggu, 30 Oktober 2022.
Ia mencontohkan dirinya mengalami keterlambatan pembayaran tiga bulan. Ketika mau membayar dari semula tarif yang harus di bayar hanya Rp104.555. Di tambah sangsi administrasi keterlambatan Rp325.000.
“Jadi total keseluruhan saya harus merogoh kocek sebesar Rp429.555. Tentu sangat memberatkan apalagi rumah tersebut tidak pernah di tempati,” ungkap Effendi.
Ketua Umum (Ketum) Presidium Bogor Timur (Botim), Alhafiz Rana mengaku terkejut. Terkait denda yang lebih besar dari tagihan pokok harus di pertanyakan apa dasarnya.
“Seharusnya di jelaskan kepada pelanggan. Rincian pembayaran tarif sangsi administrasi tunggakan itu,” tegasnya.
Ia meminta Perumda Tirta Kahuripan dapat mensosialisasikan soal tarif sangsi administrasi keterlambatan.
“Alangkah baiknya jika sekelas Perusahaan milk BUMD Pemkab Bogor mensosialisasikan hal tersebut,” kata Alhafiz.
“Sehingga kedepan masyarakat di Kabupaten Bogor terkhusus wilayah Botim. Sebagai pelanggan tak kaget dengan jumlah tagihan administrasi keterlambatan,” lanjut Alhafiz.
Penulis : Refer
Editor : Rieqhe
Berita lain : Humas Tak Akui Proyek Pipa, Kacab Ciawi Sebut Kerjasama Perumda Tirta Kahuripan dan Swasta
Pelanggan Perumda / PULBAKET