Bogor, PULBAKET – Makin liar bagai bola pijar panas dengan adanya bantahan Humas Perumda Tirta Kahuripan beberapa waktu lalu soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait pajak pendapatan adanya bisnis air curah di tubuh Perumda Tirta Kahuripan seperti membuka tabir publik adanya dugaan bisnis lain atau core bisnis diluar bidang layanan air bersih atau air minum yang ada selama ini.
Sejatinya Perumda ini sesuai amanat aturan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM sesuai PP No. 16 tahun 2005, dimana layanan air bersih atau air minum merupakan tugas dan fungsi serta kewenanganya pada masyarakat.
Ketua Media dan Komukasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) Gustapol mempertanyakan akankah statemen Humas dapat dikembangkan aparatur hukum dan penyidik dalam mengambil tindakan mengungkap fakta hukum sesungguhnya atas dugaan bisnis air curah dan pendapatannya bagi perusahaan juga Pemda Kabupaten Bogor selama ini sesuai regulasi atau payung hukum yang sah seperti Peraturan Daerah (Perda).
“Kita minta adanya fakta pengungkapan dari internal Perusahaan tersebut apakah benar pernyataan pada media lokal di Bogor bahwa benar selain pelayanan air minum ada juga bidang usaha lain ditubuh Perumda Tirta Kahuripan selama ini berupa penjualan air curah,” katanya pada Kamis, 6 Oktober 2022.
“Jika memang benar sejak kapan bisnis air curah ada lalu adakah payung hukum atau dasar yuridisnya hingga diperbolehkan oleh bupati berupa Perbup atau hanya persetujuan direksi selama ini,” sambungnya.
Lalu jika betul semua lokasi swasta yang mengambil air curah itu pada pipa induk atau utama apakah dibenarkan secara teknis.
“Satu lagi dengan statemen Humas ini maka adanya fakta berupa kerjasama dengan pemilik air curah lama didepan Polsek Ciawi bernama Nasution pun yang kini berubah menjadi Cucian mobil harus diungkap pula apakah masih kerjasama atau memang pipa lama yang terpasang masih milik Perumda Tirta Kahuripan juga,” kata Gustapol Maher.
Lebih lanjut, Gusatpol mengulas bahwa dasar yuridis perundangan ini yang dulu bernama PDAM harus taat dan tertib hukum juga ada kepastian hukum sebagai azas penyelenggaraan daerah sesuai BUMD.
“Lihat dan pastikan hukum itu mengikat maka kami minta penegak hukum Jeki akan pengungkapan kasus air curah ini.Pelajati aturan PP.No.16 Tahun 2005 tentang pengembangan SPAM, dimana pasal 37 ayat 1 sudah jelas dan terang bahwa air bersih untuk masyarakat bukan untuk dijual pada swasta berupa air curah,” jelasnya.
Menurutnya, melihat pada Pasal 8 ayat 1 bahwa air baku wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan untuk penyediaan air minum sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Kedua, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
“Ayat 3, dalam rangka efisiensi pemanfaatan air baku, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antardaerah. Lalu, ayat 4, penggunaan air baku untuk keperluan pengusahaan air minum wajib berdasarkan izin hak guna usaha air sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Pada pasal 37 dinyatakan pada ayat 1 Pengembangan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap
orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ayat 2, penyelenggaraan pengembangan SPAM dilakukan oleh BUMN atau BUMD yang dibentuk secara khusus untuk
pengembangan SPAM,” ujar Gustapol.
Seperti diketahui, Perumda Tirta Kahuripan membantah diperihal pemberitaan terkait pajak penjualan air tersebut di Harian RB pada Selasa (20/9/2022).
Menurut Asisten Manager humas Perumda Tirta Kahuripan Arfur Fahrurodji dirinya menguasai peraturan hukum dengan dalil dan dasar Peraturan Pemerintah (PP) ada aturan yang tertuang dalam PP 58 tahun 2021 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada tindakan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang merugikan negara terkait pajak atas penjualan air curah tersebut.
“Bahwa pemberitaan Perumda Tirta Kahuripan merugikan negara puluhan miliyar rupiah karena tidak memungut pajak atas penjualan air tidak tepat karena dasar hukum mengenai objek pajak yang tidak kena PPN sudah jelas, yakni PP 58 tahun 2021,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia menegaskan, atas dasar tersebut tidak ada kerugian negara karena Perumda Tirta Kahuripan memang tidak memungut pajak penjualan air tersebut dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah jelas dasar hukum tidak dikenakan pajak atas penjualan air sesuai PP 58 tahun 2021, Perubahan PP No. 40 Tahun 2015 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,” ucapnya.
Selain itu di Pasal 2 tertuang atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
“Kami tegaskan lagi pada Pasal 3 ayat 1 Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” kutipnya seperti dilansir dalam pemberitaan disalah satu harian lokal Bogor.