Pembocoran Dokumen Penyelidikan KPK, Bambang: Firly Layak di Nyatakan Tersangka
PULBAKET.COM, Bogor – Pembocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti informasi di media maupun cuitan yang beredar di Medsos makin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah Firly Bahuri sebagai Ketua, menurut Akademisi Dr. Bambang Widjojanto SH, MH, Dosen Pasca Sarjana Unida.
Lebih dari itu, dokumen yang di bocorkan ternyata bukan sekedar Surat Perintah Perintah Penyelidikan tapi punya indikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan.
Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Djuanda Dr. Bambang Widjojanto, yang juga mantan komisioner KPK ini mengatakan, pernyataan salah satu pimpinan KPK Alex Marwata di media berkaitan peristiwa pembocoran dokumen KPK, memuat dan menginformasikan hal penting yaitu, pertama Alex, implisit, mengakui adanya pembocoran dokumen.
“Kedua, Alex di duga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang di bocorkan. Ternyata menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekedar Surat Perintah Penyelidikan KPK,” katanya melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (9/4/2023).
“Ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya. Sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya. Tindakan ini dapat di tuding sebagai upaya untuk ‘membelokkan’ peristiwa yang sesungguhnya dan sekaligus mendekonstruksi dampak luas dari tindakan pembocoran,” tambah Bambang.
Menurutnya, informasi di media dan cuitan di medsos yang terus beredar dan berkembang, telah secara benderang menginformasi bahwa tindakan Alex Marwata dalam kapasitas sebagai salah satu Pimpinan KPK seperti juga di uraikan di atas, juga dapat di kualifikasikan sebagai pelanggaran Etik dan Perilaku.
Bambang Widjojanto menambahkan, Fakta dan peristiwa dalam informasi yang beredar melalui pesan whatsapp di masyarakat dapat di simpulkan, pembocoran dokumen yang bersifat rahasia yang menyerupai Laporan hasil Penyelidikan KPK di tujukan secara sengaja agar pihak yang tengah di periksa KPK dan ESDM dapat mengcounter atau mengantisipasi arah pemeriksaan KPK. Hal ini sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah di lakukan KPK.
“Apalagi dokumen tersebut di temukan tim Penindakan KPK berada di ruangan Kepala Biro Hukum saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM pada Senin, 27 Maret 2023 lalu,” ujar Bambang.
Ia menilai, jika benar dokumen di atas di temukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang di peroleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Firly Bahuri pada kondisi seperti itu maka sudah dapat di nyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku.
“Yang mengerikan, jika kesemuanya benar terjadi pemberantasan korupsi tengah dan telah ‘di jegal dan di jagal’dan pemberantasan korupsi ‘di korupsi’ oleh Pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi itu sendiri,” tegas Bambang.
Setidaknya ada empat Undang-Undang yang dapat di gunakan untuk menjerat dan menyatakan Firly Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen, yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik
b. Pasal 21 UU Tipikor
c. Pasal 112 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara.
d. Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Alex Marwata salah satu Pimpinan KPK lainnya dapat juga di kualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firly Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk ‘membantu dan melindungi’ Firly dari indikasi tindak kejahatannya.
Sehingga dapat di tarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas.
Editor : Aninngel
Berita Lain : Dugaan Pimpinan KPK Bocorkan Dokumen, Bambang Widjojanto: Memenjarakan Kewarasan
Pembocoran Dokumen/ Danakirtimedia
Responses (2)
Komentar ditutup.