Pemda Jangan Ragu : Kemendagri Minta Pemda Jangan Ragu Gunakan BTT untuk Pengendalian dan Penanganan Dampak Inflasi
Surabaya PULBAKET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) jangan ragu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengendalikan dan menangani dampak inflasi.
Penegasan ini di sampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda). Pengendalian Inflasi Tahun 2022 bertajuk: “Sinergi dan Inovasi untuk Stabilisasi Harga dan Ketahanan Pangan: Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP)”, yang berlangsung di Shangri-La Ballroom, Surabaya, Jawa Timur, rabu berapa hari yg lalu
Fatoni menegaskan, penjelasan pemanfaatan anggaran BTT sudah sangat jelas di atur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/4825/SJ yang di keluarkan pada 19 Agustus 2022.
“Daerah di arahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah. Serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” jelas Fatoni.
Karenanya, Fatoni mengingatkan seluruh Pemda agar mengoptimalkan penggunaan BTT dalam rangka mengendalikan inflasi di daerah.
Hal ini karena kondisi tersebut masuk dalam kategori mendesak. Sebagaimana di atur dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain itu, di atur pula dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya di tetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan. Yang selanjutnya di usulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau di sampaikan dalam laporan realisasi anggaran,” kata Fatoni.
Lebih lanjut Fatoni mengatakan, pemda dapat menggunakan sebagian BTT. Melalui pergeseran ke dalam alokasi anggaran perangkat daerah yang membidangi urusan terkait.
“Pemerintah daerah mengintensifkan jaring pengaman sosial. Baik dari belanja tak terduga, anggaran bantuan sosial, anggaran desa, dan realokasi dana alokasi umum, maupun bantuan sosial dari pemerintah pusat,” ujar Fatoni.
Kemudian, kata Fatoni, instrumen anggaran lainnya yang dapat di gunakan Pemda yakni dengan memanfaatkan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk periode Oktober 2022 hingga Desember 2022.
“Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari Dana Trasfer Umum yang telah di anggarakan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022,” tutur Fatoni.
Sebagai informasi, Rakorpusda ini di hadiri oleh berbagai pihak dari pemerintah pusat maupun Pemda. Mereka di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Biro/Kepala Bagian Perekonomian, serta pihak lainnya.
Selain Fatoni, hadir pula beberapa narasumber lain nya, seperti Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.(*)
Kontributor : Tim Gus Sigit
Berita Lain : Ditjen Bina Bangda Kemendagri Rakor Kerja Sama Proyek Badan Usaha
Pemda Jangan Ragu