Pengawasan SPPG Diperketat, BGN Tegaskan Anti Monopoli

Pengawasan SPPG diperketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

JAKARTA, 2 APRIL 2026 — Pengawasan SPPG diperketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) guna mencegah praktik monopoli, konflik kepentingan, dan penyimpangan tata kelola. Regulasi yang berlaku menegaskan transparansi pengadaan pangan serta memperjelas kewajiban dan larangan asisten lapangan dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel

Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan bagian dari agenda nasional peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, aspek tata kelola dan integritas pelaksana menjadi perhatian utama pemerintah.

Dasar Regulasi dan Mandat Kelembagaan

Pembentukan dan kewenangan BGN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Regulasi tersebut memberikan mandat kepada BGN untuk merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi lintas sektor, serta mengawasi pelaksanaan program pemenuhan gizi secara nasional.

Dalam menjalankan tugasnya, BGN juga menerapkan pengendalian benturan kepentingan melalui Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan setiap pejabat dan mitra kerja menjaga independensi serta menghindari kepentingan pribadi dalam pengambilan keputusan.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang melarang pejabat mengambil keputusan dalam kondisi konflik kepentingan.

Larangan Monopoli dalam Rantai Distribusi

Pengadaan bahan pangan untuk SPPG tidak boleh melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam konteks program gizi, beberapa tindakan yang dilarang antara lain:

Praktik yang Harus Dihindari

  • Penunjukan pemasok tunggal tanpa proses terbuka.
  • Persekongkolan dalam penentuan harga bahan pangan.
  • Penguasaan distribusi oleh kelompok tertentu.
  • Pembatasan partisipasi pelaku usaha lokal.

Dengan sistem terbuka dan kompetitif, pengadaan diharapkan memberi ruang bagi UMKM serta produsen lokal.

Peran Strategis Asisten Lapangan

Asisten lapangan (aslap) berfungsi sebagai pengawas teknis operasional SPPG di daerah. Perannya penting untuk memastikan standar operasional dijalankan sesuai aturan.

Kewajiban Aslap

  • Melakukan monitoring rutin dan terdokumentasi.
  • Menyampaikan laporan objektif.
  • Menjaga netralitas dalam interaksi dengan mitra.
  • Menghindari gratifikasi atau bentuk keuntungan pribadi.

Larangan Tegas

  • Tidak boleh terlibat sebagai pemasok atau distributor.
  • Tidak diperkenankan menerima komisi dalam bentuk apa pun.
  • Tidak boleh mengarahkan kerja sama kepada pihak tertentu.
  • Dilarang menyalahgunakan kewenangan.

Ketentuan ini juga mengacu pada prinsip etika aparatur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

GBNN Dorong Investigasi Lapangan

Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional, Fahria Alfiano, menyatakan pihaknya menerima berbagai laporan informal terkait dugaan praktik monopoli di sejumlah daerah.

Ia menegaskan telah menginstruksikan seluruh anggota untuk ikut mengawasi dan melakukan pendalaman investigasi secara komprehensif di lapangan.

“Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti benar, akan kami teruskan kepada pihak berkompeten untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar program yang menjadi bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto tetap berjalan bersih serta memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Transparansi Jadi Pilar Kepercayaan

Penguatan pengawasan internal dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kombinasi efektif mencegah penyimpangan. Transparansi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi fondasi menjaga kepercayaan publik terhadap program strategis nasional.

Sumber : Humas Garda Bela Negara Nasional