JAKARTA, 10 September 2026 – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang penjual ompreng sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama lima saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Penjual Ompreng Diperiksa sebagai Saksi
Masuknya penjual ompreng dalam pemeriksaan menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan operasional program MBG. Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan ompreng.
Pada 24 Agustus 2026, Kejagung diketahui telah memeriksa seorang supplier ompreng sebagai saksi bersama sejumlah pihak yang berhubungan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam pemeriksaan terbaru, saksi yang dimintai keterangan berasal dari sejumlah unsur. Mereka yakni IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang, MJ selaku wiraswasta atau penjual ompreng, ET selaku staf BGN, AHMS selaku direksi PT GSN, NTS selaku direksi PT NGS, serta SSS dari PT TAFS.
Penyidik Telusuri Berbagai Unsur
Komposisi saksi tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menggali keterangan dari lingkungan internal BGN. Pemeriksaan juga mencakup pihak yayasan, SPPG, penyedia barang, serta perusahaan yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai hubungan antarpihak dan proses yang berlangsung dalam pengelolaan program.
Pengadaan Ompreng Masuk Pendalaman Penyidikan
Ompreng merupakan salah satu kebutuhan operasional SPPG karena digunakan sebagai wadah makanan dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, pihak yang bergerak dalam penyediaan ompreng dapat dimintai keterangan untuk membantu penyidik memetakan proses pengadaan maupun distribusi barang tersebut.
Meski demikian, pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak secara otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana. Keterangan saksi digunakan penyidik untuk menguji informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Pendalaman terhadap pengadaan kebutuhan program juga perlu dilihat dalam konteks perkara secara keseluruhan. Kejagung sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak dari unsur SPPG, yayasan, BGN, tenaga ahli, hingga pemasok berbagai kebutuhan program.
Tujuh Tersangka dalam Perkara Korupsi MBG
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025-2026. Para tersangka berasal dari unsur pejabat BGN, mantan pejabat, serta pihak swasta.
Tujuh tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.
Lalu Muhammad Iwan merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola MBG
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Salah satu hal yang didalami berkaitan dengan dugaan afiliasi pihak-pihak tertentu dengan yayasan yang mengelola SPPG.
Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah kebutuhan program. Barang yang disebut dalam pendalaman perkara antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan penjual ompreng menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik menelusuri rantai pengadaan kebutuhan program. Namun, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa saksi yang diperiksa telah melakukan atau terlibat dalam tindak pidana.
Penyidikan MBG Masih Berjalan
Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai unsur terus dilakukan untuk mengurai tata kelola program MBG secara lebih menyeluruh. Pada Agustus hingga awal September 2026, penyidik juga memeriksa pihak SPPG, yayasan, staf BGN, tenaga ahli, pemasok, ASN BGN, serta pihak lainnya.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji alur pengadaan, hubungan antarpihak, serta mekanisme pengelolaan program. Keterangan masing-masing saksi nantinya akan dibandingkan dengan alat bukti dan informasi lain yang telah diperoleh penyidik.
Dengan demikian, pemeriksaan penjual ompreng pada Rabu (9/9/2026) belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan saksi dalam dugaan korupsi. Statusnya dalam pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap perkara.
Kejagung masih harus membuktikan dugaan penyimpangan dalam perkara tata kelola MBG berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Penyidikan yang terus berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang proses pengadaan serta hubungan antarpihak dalam pengelolaan program tersebut.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 10 September 2026 | 09:17 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel




