Pernyataan Resmi Law Firm Taman Safari Indonesia Terkait Kasus OCI Tuduhan dan Pemberitaan yang Merugikan
PULBAKET | Jakarta, 29 April 2025 – Law firm Widjojanto, Sonhaji yang mewakili PT Taman Safari Indonesia (TSI) mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi penyebaran berita bohong, tuduhan sepihak, dan pencemaran nama baik yang mengaitkan TSI dengan kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Pernyataan ini bernomor 001/WSA/TSI/IV/2025 dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasi TSI sebagai lembaga konservasi dan edukasi masyarakat.
Isi Pernyataan Resmi Law Firm Taman Safari Indonesia (TSI) :
TSI adalah entitas hukum yang berdiri sendiri dan tidak memiliki afiliasi struktural, keuangan, maupun operasional dengan OCI atau entitas lain yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Pihak TSI menyesalkan adanya pihak-pihak yang secara sengaja dan sistematis menyebutkan OCI sebagai bagian dari TSI di berbagai platform media sosial dan digital tanpa bukti hukum yang sah.
Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan dan merugikan masyarakat, tetapi juga merusak reputasi dan kehormatan TSI yang selama ini beroperasi profesional dan sesuai hukum.
TSI menegaskan kewajiban hukum untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong, tuduhan sepihak, dan pencemaran nama baik tanpa dasar hukum.
TSI mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyebaran informasi palsu dan fitnah.
TSI akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab demi melindungi kepentingan masyarakat dan reputasi perusahaan serta menegakkan kepastian hukum di ruang publik.
Pernyataan ini juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk merusak nama baik pihak lain melalui disinformasi.
Konteks dan Klarifikasi Sebelumnya
Sejak awal April 2025, sejumlah mantan pemain sirkus OCI mengajukan aduan terkait dugaan kekerasan, intimidasi, dan eksploitasi yang dialami selama bekerja di sirkus tersebut.
Namun, TSI secara tegas membantah memiliki hubungan atau keterkaitan dengan OCI maupun tuduhan tersebut. Direktur TSI, Aswin Sumampau, menyatakan kesiapan untuk diperiksa oleh tim pencari fakta dan menegaskan bahwa TSI beroperasi secara profesional selama lebih dari 44 tahun tanpa pelanggaran hukum.
Pihak TSI juga mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima informasi dan menunggu klarifikasi resmi agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak berdasar dan berpotensi merugikan.
Pernyataan resmi ini menegaskan posisi PT Taman Safari Indonesia sebagai lembaga yang berkomitmen pada konservasi dan edukasi, sekaligus menolak keras tuduhan yang tidak berdasar yang dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik. TSI menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melindungi nama baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Faal