Pertamina Patra Niaga Sumbangsel Apresiasi Polrestabes Palembang Tangkap Oknum Penyalahgunaan BBM Solar

oleh -0 Dilihat
oleh
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel

Pertamina Patra Niaga Sumbangsel Apresiasi Polrestabes Palembang Tangkap Oknum Penyalahgunaan Solar Subsidi

PULBAKET, Palembang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi pihak kepolisian. Yang menangkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang.

“Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian menangkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU, Jalan RE Martadinata, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan melalui keterangan persnya pada Senin, 7 November 2022.

Tiga unit mobil Innova di duga bernomor polisi palsu. Dengan tangki yang sudah di modifikasi tertangkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang. Saat sedang mengisi Solar bersubsidi.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak. Selain regulasi pengawasan bersama adalah cara yang perlu di lakukan.

“Untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini di salurkan dengan tepat sasaran,” kata Tjahyo.

Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id.

“Untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah di sediakan di SPBU Pertamina,” ucapnya.

Masyarakat juga di harapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop). Yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang.

“Serta menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa,” tegasnya.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi. Telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM, bahan bakar gas. Dan atau liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Penulis: Refer
Editor : Rieqhe

 

Berita lain : Dugaan Modus Pembelian BBM Solar Subsidi di SPBU Jaktim

 

Pertamina Patra Niaga / PULBAKET

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.