Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Arisan Fiktif Rp71 Miliar

SURABAYA, 25 Agustus 2026 – Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus arisan online fiktif yang melibatkan sekitar 140 member dengan transaksi mencapai Rp71 miliar. Ketiganya diduga berperan sebagai admin, sementara polisi kini menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Tiga Admin Arisan Fiktif Jadi Tersangka

Kasus arisan fiktif yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur memasuki babak baru. Penyidik menetapkan tiga orang berinisial NH, SR, dan SW sebagai tersangka baru.

Kasubdit I Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana mengatakan penetapan ketiganya dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Salah satu tersangka juga disebut ditangkap ketika berada di Bali.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka, perannya sebagai admin (arisan bodong),” kata Erik, Selasa (25/8/2026).

Ketiga tersangka tersebut ditetapkan setelah polisi lebih dahulu menetapkan dan menahan JNK. Dalam perkara ini, JNK disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online yang diduga fiktif.

Polisi Sita Emas hingga Mobil

Selain menetapkan tersangka baru, penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri barang bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang, termasuk perhiasan, logam mulia, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra. Namun, jumlah aset yang telah ditemukan dan didata masih terus dikembangkan.

Erik mengatakan penyidik saat ini melakukan tracing atau penelusuran aset terhadap seluruh tersangka, termasuk JNK, NH, SR, dan SW.

“Iya tracing aset. Kita tracing aset semuanya (NH, SR, SW, dan JNK),” ujarnya.

Aset Diduga Berasal dari Arisan Bodong

Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui sumber kepemilikan harta para tersangka. Polisi menduga sebagian aset tersebut berkaitan dengan hasil pengelolaan arisan online yang tengah disidik.

Pengembangan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi tidak hanya mengejar pembuktian tindak pidana, tetapi juga berupaya mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Sebelumnya, Polda Jatim juga telah menyita sejumlah barang dalam perkara JNK, termasuk perangkat elektronik, rekening bank, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus Arisan Fiktif Libatkan 140 Member

Kasus tersebut bermula dari aktivitas arisan yang dipromosikan melalui media sosial. Polisi menemukan sekitar 140 member yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar.

Dalam menjalankan aktivitasnya, JNK disebut dibantu tiga admin. Mereka antara lain bertugas melakukan verifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp, serta mengingatkan member mengenai pembayaran.

Polisi juga menemukan modus penggunaan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong. Cara tersebut diduga dilakukan agar calon anggota percaya bahwa program arisan berjalan normal.

18 Publik Figur Turut Dipanggil Polisi

Pengembangan perkara juga menyasar dugaan promosi arisan melalui publik figur. Ditressiber Polda Jatim sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 18 orang yang terdiri atas artis, selebgram, dan TikTokers.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami hubungan para publik figur dengan promosi arisan serta sejauh mana pengetahuan mereka mengenai program yang ditawarkan kepada masyarakat.

Sejumlah nama yang sempat disebut antara lain Dilan Janiyar dan Ratu Felisha. Namun, penyebutan nama dalam pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang sebagai pelaku.

Ratu Felisha sendiri sebelumnya membantah memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdapat kesamaan nama dengan seorang influencer yang menjadi saksi dalam kasus arisan online fiktif itu.

Polda Jatim Masih Kembangkan Penyidikan

Dengan penetapan tiga tersangka baru, polisi masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap seluruh rangkaian pengelolaan arisan tersebut. Penyidik juga terus mendalami aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara.

Polisi sebelumnya menyatakan akan terus menelusuri aset yang berhubungan dengan kegiatan arisan fiktif tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena nilai transaksi mencapai Rp71 miliar dan melibatkan sekitar 140 member. Polda Jatim masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring proses penyidikan terhadap para tersangka dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 25 Agustus 2026 | 13:41 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel