Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan30/10/202330/10/2023oleh siberpulbaket-0 Dilihatoleh siberpulbaket Praka RM Terdakwa / DMNLaman sebelumnyaBagikan ini:FacebookTwitterWhatsAppTelegram Menyukai ini:Suka Memuat...Halaman: 1 2 TogglePULBAKET, JAKARTA — Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penculikan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap H dan IM, pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu.Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan terdakwa kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan IM. Ketiga orang tersebut didakwa dengan dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana).Dalam sidang itu, yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam, Oditur Militer membeberkan sejumlah fakta atas peristiwa penculikan, pemerasan, penganiayaan, pembunuhan sampai aksi membuang jasad yang dilakukan tiga prajurit itu terhadap seorang warga sipil bernama IM.Praka RM Terdakwa / DMNRelated posts:Related Posts:Pledoi Praka RM CS Yang Dituntut Hukuman MatiSidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RMOknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum…Sidang Perkara Praka RM Digelar TerbukaPASU Desak MA Batalkan Sidang OnlineNgaku Dekat dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Joko…Related posts:Tegakkan Hukum, Bermartabat dan Tidak Melanggar HukumSatgas Gabungan Tembak Mati 5 KST Papua di Pegunungan BintangSidang Perkara Praka RM Digelar Terbuka
Responses (2)
Komentar ditutup.