SOREANG, 7 September 2026 – Polresta Bandung memberhentikan tiga personelnya secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Ketiganya terlibat kasus disersi, penyalahgunaan narkoba, hingga pencurian dengan pemberatan (curat).
Polresta Bandung Pecat Tiga Personel
Prosesi PTDH berlangsung dalam upacara di Mako Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (7/9/2026). Upacara tersebut dipimpin Wakapolresta Bandung AKBP Putu Hendra Binangkari.
Dalam prosesi itu, petugas membawa pas foto tiga personel berinisial AGM, AER, dan RW ke hadapan inspektur upacara. Setelah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat dibacakan, AKBP Putu memberikan tanda silang pada foto ketiganya.
Tindakan tersebut menjadi simbol bahwa ketiga personel tersebut secara resmi tidak lagi menjadi bagian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terlibat Pelanggaran Berat
PTDH dilakukan setelah ketiga personel terbukti melakukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Pelanggaran tersebut mencakup disersi, penyalahgunaan narkoba, serta keterlibatan dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Penegakan Disiplin dan Kode Etik
Wakapolresta Bandung AKBP Putu Hendra Binangkari menegaskan, pemberhentian tidak hormat merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian.
Menurut Putu, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan institusi. Seragam dan kewenangan yang diberikan negara, kata dia, merupakan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Jadi setiap anggota Polri harus memahami bahwa seragam dan kewenangan yang diberikan negara merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Setiap pelanggaran akan memiliki konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Putu.
Polresta Bandung Minta Personel Tingkatkan Integritas
Polresta Bandung menyatakan proses PTDH tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh personel. Penegakan aturan diharapkan dapat memperkuat disiplin dan profesionalitas anggota dalam menjalankan tugas.
Putu juga meminta seluruh personel menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. Menurutnya, setiap anggota harus menjalankan tugas dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan kode etik profesi Polri.
“Jaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat dengan selalu berpedoman pada aturan serta kode etik profesi Polri,” katanya.
PTDH Jadi Penegasan Komitmen Penegakan Aturan
Upacara PTDH terhadap tiga personel tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Tindakan tegas diberikan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Polresta Bandung berharap penegakan aturan secara konsisten dapat menjadi pengingat bagi seluruh personel agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun melanggar ketentuan yang berlaku.
“Melalui penegakan disiplin dan kode etik secara konsisten, seluruh personel diharapkan semakin memahami pentingnya integritas, profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” pungkas Putu.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 07 September 2026 | 21:12 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel


