Bogor, Pulbaket.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto menerima audiensi puluhan petani masyarakat di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor di Ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Selasa, 28 Juni 2022.
Rudi Susmanto mengatakan, kedatangan puluhan petani masyarakat di Desa Pancawati tersebut menyampaikan keluhan terkait dugaan penjualan paksa yang dilakukan aparat pemerintahan desanya (Pemdes).
“Setelah mendengarkan keluhan para petani tersebut dengan data yang diterima sebelumnya dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), saya memastikan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti dan memanggil pihak Kementerian ATR/BPN, Kejari, dan Polres Kabupaten Bogor,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, salah satu petani masyarakat di Desa Pancawati berinisial UJ mengungkapkan pada tahun 2021 di lahan yang digarapnya di ratakan dengan buldozer. Padahal dilahan itu, dirinya telah mengeluarkan biaya senilai Rp50 Juta untuk menanamkan berbagai macam sayuran.
“Uang saya udah keluar berkisar Rp50 juta untuk modal menanam beberapa macam sayuran. Tapi hanya diberikan uang Rp2 juta sama pihak desa dengan membawa preman,” keluhnya.
“Padahal dilahan itu ada warga sekitar yang saya perkerjakan untuk membantu sumber kehidupan masyarakat,” ujarnya kepada Pulbaket.com usai audiensi.
Dalam hal ini, Sekretaris LPRI Bogor Raya A. Hidayat sebagai kuasa mengatakan puluhan petani masyarakat di desa Pancwati mengadukan dugaan penjualan paksa kebunnya dengan nilai layaknya over alih garap, padahal mereka sebenarnya memiliki SHM, hasil program PRONA.
“SHM para petani ditahan oleh pihak pemdes, lalu diperjual belikan ke pihak-pihak lain. Yang jelas sesuai aturan itu melanggar,” katanya.
Menurutnya, sesuai keterangan di SHM tersebut, hasil redistribusi tanah tidak bisa diperjual belikan selama 10 tahun.
“Malah, beberapa petani yang lain melaporkan ada ancaman dan dipaksa pihak pemdes untuk memberikan uang kerahiman senilai Rp 5.000 per meter. Kalau uang tidak diterima, maka kebun mereka tetap akan diambil juga,” ungkapnya.
Hidayat menuturkan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan, dimana kasus ini merupakan kasus hukum atas penggelapan hak para petani masyarakat di desa Pancawati.
“Perlu diketahui bahwa telah terjadi jual beli dari tanah yang berasal dari HGU PT Rejosari Bumi. Ini jelas tidak benarkan, bahwa tanah tersebut pada dasarnya diberikan oleh negara untuk sektor perkebunan dan pertanian yang diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan pada tahun 2016 menyerahkan SHM secara gratis atas lahan milik negara yang sejak belasan tahun digarap oleh para petani masyarakat di Desa Pancawati, Kabupaten Bogor,” ujarnya.
“Program sertifikat tanah secara gratis untuk petani ini, merupakan upaya dalam melakukan reformasi agraria. Selain itu, juga untuk melakukan perbaikan dan mereview terkait struktur kepemilikan lahan atau tanah,” sambungnya.
Diakhir ia menegaskan bahwa dalam SHM tersebut ada keterangan yang menyebutkan tanah atau lahan yang sudah diberikan kepada masyarakat sebagai hak milik tersebut dilarang diperjualbelikan kepada pihak lain selama 10 tahun.
“Lahan tersebut boleh dipindahtangankan pada tahun kesebelas sejak sertifikat tersebut dikeluarkan. Dan Jika lahan itu dijual, maka Kementerian ATR/BPN bisa menariknya kembali,” tandas Hidayat. (*)
Editor: Rieqhe