Bogor, PULBAKET – Kali ini suara DPRD atau parlemen mulai bertabuh saat dikonfirmasi adanya bangunan milik yayasan Magfiroh di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin yang berada dilahan negara atau eks PTPN XI tapi tidak memiliki IMB juga persyaratan teknis lainnya semisal Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, siapapun dan apapun jika membangun maka harus taat peraturan daerah termasuk Yayasan Magfiroh ini.
“Kita akan pastikan bahwa mereka memiliki IMB dan perijinan dahulu. Saya pun tahu mereka kini membangun dan memiliki banyak bangunan seperti villa-villa atau tempat hunian. Ini tentunya harus pula taati aturan daerah,” kata Rudi Susmanto saat ditemui di ruangannya pada Senin, 11 Oktober 2022.
Lanjutnya, pihak yayasan Magfiroh memang pernah audensi ke DPRD bahwa mereka akan membangun masjid.
“Setahu saya memang ada dan pernah audensi mereka yang di Ketuai Ustad Hatta ke DPRD waktu itu. Mereka memberikan informasi sedang membangun masjid. Namun, selaku unsur pemerintahan jika berdampak tidak baik pada masyarakat dan menimbulkan sesuatu hal yang meresahkan adanya aktifitas yang kurang baik harus diingatkan walau adanya pihak yang terlibat pejabat sekalipun,” tegas ketua DPRD.
Menurutnya, harusnya pihak yayasan dapat merangkul masyarakat sekitar dan dilibatkan dalam pemberdayaan warga dan kegiatan disana.
“Harus ada kerjasama dan hubungan baik antara yayasan itu dengan warga bukan malah menjauhi mereka. Misalkan ada siswa yang diterima dari warga disana untuk dibebaskan biayanya atau beasiswa, apa karena biaya pendidikan disana mahal. Jangan malah tidak kondusif karena perbedaan perlakuan sosial,” kata Politisi Partai Gerindra ini.
Rudi pun menanyakan adanya dugaan pejabat terlibat di Yayasan tersebut, pihaknya selaku DPRD akan tetap mengedepankan kepentingan pada masyarakat yakni warga disekitar Yayasan tersebut.
“Harus diutamakan disamping taati tiap peraturan yang ada di daerah yaitu membangun dengan IMB terlebih dahulu bukan membangun tanpa IMB, ada tidaknya pejabat yang terlibat dan siapa saja,” tegas Rudi Susmanto.
Diakhir, Rudi menuturkan jika lahan tersebut milik negara yang tentunya harus ada bukti pelepasan dahulu dan ini harus jelas status lahannya terlebih digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan yayasan juga aktifitas lainnya yang mudahan berdampak kebaikan bukan sebaliknya.
“Selain hamparan lahan tersebut masih milik negara dan dilokasi telah diklaim beberapa pihak merasa memiliki maka dasar kepemilikannya harus pula berdasar termasuk informasi lahan Park Hyuan Dong milik WNA Korea tersebut,” tutup Rudi Susmanto.