Portal PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Ketum ARMI: UPT Bangunan Ciawi Jangan Bisu Soal Bangunan Yayasan Magfiroh Tak Kantongi Ijin

Ketum ARMI: UPT Bangunan Ciawi Jangan Bisu Soal Bangunan Yayasan Magfiroh Tak Kantongi Ijin — Ketum ARMI: UPT Bangunan Ciawi Jangan Bisu Soal Bangunan Yayasan Magfiroh Tak Kantongi Ijin 

Bogor, PULBAKET – Kembali terjadi dugaan pelecehan tugas dan fungsi wartawan saat konfirmasi soal adanya indikasi bangunan tanpa IMB di lahan negara eks PTPN XI yang di bangun Yayasan Maghfiroh Bina Umat (YMBU).

Kepala UPT Bangunan wilayah 2 Ciawi, Agung Tarmedi memilih bungkam berkomentar atas ada atau tidaknya IMB. Bahkan seakan cuci tangan meminta wartawan menghubungi stafnya berinisial D.

Setelah di hubungi D malah staf pengawas yang di katakan kepala UPT membidanginya melempar wartawan untuk menghubungi staf lain inisial K.

“Maaf untuk konfirmasinya nanti saya kasih nomer pengawas caringin ya. Sesuai dengan surat tugasnya,” ujarnya melalui WhatsApp, pada Jumat 21 Oktober 2022.

Kepala UPT Bangunan wilayah 2 Ciawi mengaku baru mengetahui ada perubahan tugas. Pengawas wilayah kecamatan Caringin.

“Maaf kebetulan ada pergantian pengawas. Soal konfirmasi yang bagus sih di kantor aja supaya tidak miss komunikasi,” Agung Tarmedi

Sementara itu, Ketum LSM Analisis Riset Monitoring Indonesia (ARMI) Agani Di mengatakan atas temuan adanya pembangunan milik pihak Yayasan Maghfiroh. Berupa Madrasah dan STIP di lahan eks PTPN XI. Di blok Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

“Kami menyatakan analisa dan dasar kajian atas pembangunan Yayasan Maghfiroh di atas lahan negara atau eks PTPN XI. Dimana secara subtansial dan materil telah terjadi fakta atau peristiwa hukum,” kata nya.

“Dimana pembangunan lahan di atas tanah negara eks PTPN XI milik Yayasan Magfiroh tidak miliki IMB. Dan tidak di lengkapi Amdal. Tentunya hal ini di karenakan dasar status lahan. Yang di gunakan merupakan lahan garapan warga atau masyarkat yang telah di oper garap kepada Yayasan Magfiroh atas nama dua orang yaitu insial H dan F,” sambung Bung Geno Benggol sapaan akrabnya.

Baca Berita Lain Kami Dikonfirmasi Soal Sumur Bor dan Tagihan Air Bengkak, Kepala TU Kemenag Kota Bogor Tunjuk Kakan

Di jelaskan dia bahwa telah terbit ijin operasional Madrasah Yayasan Magfiroh (Milbros) dan STIPI (Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Islam). Di mana tentu penuh kejanggalan karena berdasarkan aturan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No.1385 tahun 2014.

“Tentang Juknis pendirian Madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat. Dimana harus jelas status Lahannya. Seperti berstatus kepemilikan (SHM), hibah atau Wakaf atas nama Badan hukum Yayasan. Akan tetapi kenyataannya lahan tersebut adalah masih merupakan lahan garapan. Yang di peroleh dari warga secara oper garap karena merupakan lahan eks PTPN XI,” jelasnya.

Karena hal tersebut maka kuat dugaan telah terjadi konflik of intest atau benturan kepentingan antara pihak Yayasan Magfiroh. Dengan oknum pejabat baik Kanwil (Kantor Wilayah) dan juga Kantor Kementerian Agama pusat hingga ijin operasionalnya di keluarkan atau di terbitkan.

“Tentunya secara aturan petunjuk teknis telah dii langgar dari awal oleh pihak Yayasan Magfiroh. Anehnya apakah surat kepemilikan yang di ajukan sebagai persyaratan teknis pada pihak Kanwil Kemenag Jabar dan Kantor Kementrian Agama pusat asli telah SHM atau justru bukan SHM. Ataukah ada praktek surat kepemilikan tersebut di rekayasa atau di manipulatif. Sehingga ijin di berikan dan di keluarkan bagi Yayasan Magfiroh tersebut.

“Harusnya sejak awal sebelum membangun Yayasan Magfiroh Bina Umat taat akan aturan. Baik Perda juga perundangan. Yaitu terlebih dahulu menempuh perijinan daerah berupa ijin warga. Ijin lokasi, Site Plan dan IMB serta dokumen Amdal,” tegasnya.

Di paparkan dia semua harus taat aturan. Yang merupakan ketentuan yang telah di tetapkan baik peraturan daerah juga perundang-undangan.

“Maka kami meminta Pemda Kabupaten Bogor melakukan upaya penegakan aturan. Hukum atau Gak Perda berupa teguran dan Sangsi baik berupa penyegelan. Dan penutupan sebelum pihak Yayasan menempuh perijinan. Aturan yang di maksud untuk menciptakan tertib hukum dan taat hukum. Dalam memastikan pemerintahan yang God Government. Adanya kepastian hukum bagi semua warga masyarakat secara nyata,” ujar bung Geno Benggol.

Baca Berita Lain Kami Wakil Ketua DPRD Banten Fraksi PDIP Sesalkan Tindakan Wali Kota Cilegon

Penulis: A Bagja
Editor: Rieqhe

Tags: , , , ,

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471

ADVERTORIAL FEED

Media DMN lengkap