JAKARTA, 27 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar agenda putusan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 27 dan 28 Agustus 2026. Dua permohonan tersebut menguji sejumlah tindakan penyidik terkait penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Putusan Praperadilan Febrie Digelar Dua Hari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang putusan perkara praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan Jumat, 28 Agustus 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada pukul 16.00 WIB.
“Sidang putusan Febrie Adriansyah digelar pada 27 Agustus dan 28 Agustus pukul 16.00 WIB,” kata Halida saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie untuk menguji sejumlah tindakan aparat penegak hukum dalam perkara yang menjeratnya.
Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL
Salah satu permohonan Febrie tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara ini berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap kediaman Febrie.
Dalam permohonan tersebut, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I. Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi Termohon II dan Kejaksaan Agung turut menjadi pihak termohon.
Permohonan ini menjadi bagian dari upaya hukum Febrie untuk menguji keabsahan tindakan penyidik yang dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sidang Perkara Kedua Digelar 28 Agustus
Selain perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026. Persidangan akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.
Febrie Ajukan Dua Permohonan Praperadilan
Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan Pertama
Permohonan pertama berkaitan dengan tindakan penyidik Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain status tersangka, Febrie juga mempersoalkan upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan dalam perkara tersebut.
Tim penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Permohonan Kedua
Sementara itu, permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani kepolisian.
Febrie juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Dalam perkara tersebut, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada perkara yang sama.
Objek Dua Praperadilan Berbeda
Pengajuan dua permohonan secara terpisah dilakukan karena objek dan tindakan yang diuji tidak sama.
Permohonan pertama berfokus pada tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan TPPU. Sedangkan permohonan kedua menguji tindakan kepolisian terkait penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi serta TPPU.
Sidang praperadilan tersebut menjadi tahapan penting bagi Febrie untuk menguji legalitas sejumlah tindakan penyidik melalui jalur hukum di PN Jakarta Selatan.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 27 Agustus 2026 | 17:12 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel


