Aktif Mengungkap Dugaan Korupsi dalam Berbagai Perkara Besar Nasional
Setelah polemik Buyat, nama Iskandar H.P. Sitorus kembali kerap muncul dalam pemberitaan nasional melalui berbagai laporan dan pernyataannya mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Melalui Indonesian Audit Watch (IAW), ia beberapa kali menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum maupun kepada publik terkait perkara-perkara yang menjadi perhatian nasional.
Dalam sejumlah kasus tersebut, Iskandar tidak hanya menyoroti tersangka utama, tetapi juga mengemukakan dugaan adanya pihak lain yang menurutnya perlu didalami penyidik. Sebagian pihak disebut secara terbuka, sementara sebagian lainnya hanya disebut menggunakan inisial.
Hingga artikel ini disusun, perkembangan setiap perkara menunjukkan hasil yang berbeda. Beberapa perkara berlanjut hingga memperoleh putusan pengadilan terhadap tersangka utama, sedangkan pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan Iskandar belum diketahui memiliki perkembangan hukum berupa penetapan tersangka berdasarkan informasi publik yang tersedia.
Kasus Rafael Alun Trisambodo: Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Pada 2023, Iskandar H.P. Sitorus kembali menjadi sorotan ketika aktif menyampaikan sejumlah informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Melalui Indonesian Audit Watch, Iskandar menyampaikan dugaan bahwa terdapat sejumlah pihak lain yang menurutnya perlu didalami penyidik. Dalam berbagai kesempatan, ia juga mengaitkan adanya dugaan aliran dana yang melibatkan seorang figur publik yang hanya disebut menggunakan inisial “R”.
Pernyataan tersebut sempat menjadi perhatian publik dan diberitakan secara luas oleh berbagai media nasional sebagai bagian dari dinamika pengembangan perkara Rafael Alun.
Namun, Rafael Alun membantah memiliki keterkaitan sebagaimana yang disampaikan Iskandar. Ia menyatakan tidak mengenal figur publik yang dikaitkan dalam dugaan tersebut dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Seiring berjalannya proses hukum, KPK tetap melanjutkan perkara terhadap Rafael Alun hingga memperoleh putusan pengadilan terhadap terdakwa. Akan tetapi, berdasarkan informasi publik yang tersedia hingga pertengahan 2026, belum terdapat pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka terhadap figur publik yang disebut Iskandar maupun pihak lain yang dikaitkan dalam pernyataannya.
Laporan Dugaan Korupsi PT Asuransi Bangun Askrida
Pada 2024, Iskandar H.P. Sitorus melalui Indonesian Audit Watch kembali melaporkan dugaan korupsi di PT Asuransi Bangun Askrida kepada KPK.
Dalam sejumlah konferensi pers maupun wawancara dengan media, ia menyampaikan dugaan mengenai pembayaran komisi kepada sejumlah kepala daerah, termasuk dugaan adanya “fee gubernur”. Selain itu, ia juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada figur publik dari kalangan artis yang menurutnya perlu ditelusuri sebagai bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian publik karena mengaitkan sejumlah pihak di luar objek utama laporan. Namun, identitas sebagian pihak hanya disampaikan menggunakan inisial sehingga memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Hingga artikel ini disusun, belum terdapat pengumuman resmi dari KPK mengenai penetapan tersangka, pelimpahan perkara ke pengadilan, maupun putusan pengadilan yang berasal dari laporan tersebut berdasarkan informasi publik yang tersedia.
Perkara Tata Niaga Timah
Nama Iskandar H.P. Sitorus juga kembali muncul dalam pemberitaan mengenai perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam beberapa kesempatan, ia menyampaikan pandangannya bahwa penyidikan seharusnya tidak berhenti pada tersangka yang telah diumumkan, melainkan perlu dikembangkan terhadap pihak-pihak lain yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Melalui berbagai pernyataan kepada media, Iskandar mengungkap dugaan mengenai adanya sosok berpengaruh yang dinilai perlu didalami aparat penegak hukum, termasuk seorang purnawirawan jenderal bintang empat yang hanya disebut menggunakan inisial.
Pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai identitas tokoh yang dimaksud.
Meski demikian, hingga artikel ini disusun belum terdapat pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung mengenai penetapan tersangka terhadap tokoh yang disebut dalam pernyataan tersebut ataupun perkembangan hukum yang mengarah kepada pihak dimaksud berdasarkan informasi publik yang tersedia.
Kritik terhadap Tata Kelola Danantara
Selain menyampaikan laporan dugaan korupsi, Iskandar juga beberapa kali memberikan pandangan mengenai tata kelola lembaga negara.
Pada 2025, ia mengkritisi pembentukan Danantara dan mengingatkan pentingnya penerapan tata kelola yang profesional serta mengacu pada standar sovereign wealth fund internasional.
Menurut Iskandar, pengelolaan lembaga investasi negara memerlukan pemisahan yang tegas antara kepentingan bisnis, negara, dan politik agar mampu menjaga kepercayaan publik serta memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Pola Kemunculan dalam Berbagai Kasus Korupsi Nasional
Jika ditelusuri berdasarkan kronologi pemberitaan selama beberapa tahun terakhir, Iskandar H.P. Sitorus hampir selalu muncul dalam sejumlah perkara dugaan korupsi berskala nasional yang menyita perhatian publik.
Dalam berbagai kesempatan, ia menyampaikan dugaan mengenai adanya aktor lain di luar tersangka utama, termasuk dugaan aliran dana, tindak pidana pencucian uang, maupun keterlibatan tokoh tertentu yang menurutnya perlu didalami aparat penegak hukum. Sebagian pihak disebut secara terbuka, sementara sebagian lainnya hanya menggunakan inisial.
Pola penyampaian informasi tersebut kerap memunculkan perhatian publik sekaligus spekulasi mengenai identitas pihak yang dimaksud.
Namun demikian, berdasarkan informasi publik yang tersedia hingga pertengahan 2026, belum terdapat pengumuman resmi dari KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian Republik Indonesia mengenai penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang disebut atau dikaitkan dalam pernyataan Iskandar pada perkara-perkara tersebut.
Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan yang disampaikan benar ataupun keliru. Dalam praktik penegakan hukum, setiap informasi yang diterima aparat dapat berakhir pada berbagai kemungkinan, mulai dari proses pendalaman, verifikasi, tidak memenuhi kecukupan alat bukti, hingga tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai alasan spesifik atas tindak lanjut masing-masing informasi yang pernah disampaikan Iskandar.
Di sisi lain, fakta bahwa sejumlah dugaan tersebut belum diikuti perkembangan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut menjadikan efektivitas laporan dan pernyataan Iskandar sebagai bagian dari ruang diskusi publik mengenai mekanisme pelaporan dugaan korupsi, akurasi informasi, serta pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang dikaitkan sebelum terdapat proses hukum yang berkekuatan tetap.
| Penulis | : Fahria Alfiano |
| Diterbitkan | : 06 September 2026 | 11:49 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel




