Rekam Jejak Iskandar Sitorus dari Buyat hingga KPK

Iskandar Sitorus dari Buyat hingga Pemeriksaan KPK

Iskandar Sitorus Kembali Jadi Sorotan, Menilik Rekam Jejak Aktivis Antikorupsi dari Buyat hingga Pemeriksaan KPK

JAKARTA, 5 Juli 2026 – Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar H.P. Sitorus, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menarik perhatian publik. Perkembangan tersebut membuat rekam jejak Iskandar selama lebih dari dua dekade kembali menjadi sorotan, mengingat namanya berulang kali muncul dalam berbagai perkara besar yang menyita perhatian nasional.

Selama ini dia dikenal sebagai aktivis yang vokal mengungkap dugaan korupsi, Iskandar aktif menyampaikan laporan, kajian, maupun kritik terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara di berbagai sektor. Namun, perjalanan publiknya juga diwarnai sejumlah kontroversi yang membuat kiprahnya terus menjadi bahan diskusi di ruang publik.

Pemeriksaan KPK kali ini tidak hanya mengundang perhatian terhadap perkara yang sedang ditangani penyidik, tetapi juga membuka kembali catatan panjang perjalanan Iskandar, mulai dari polemik Buyat pada pertengahan 2000-an, berbagai laporan dugaan korupsi yang pernah disampaikannya, hingga posisinya saat ini sebagai kuasa nonlitigasi salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.

Profil Singkat Iskandar H.P. Sitorus

Iskandar H.P. Sitorus dikenal publik sebagai Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), sebuah organisasi yang aktif menyampaikan laporan, kajian, serta kritik mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara kepada aparat penegak hukum.

Melalui organisasi tersebut, Iskandar kerap muncul dalam berbagai pemberitaan nasional ketika mengungkap dugaan korupsi maupun menyampaikan analisis mengenai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

Di luar aktivitas advokasi, Iskandar juga pernah terjun ke dunia politik. Pada Pemilu Legislatif 2019, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Iskandar lahir di Palembang pada 13 Mei 1970, memiliki latar belakang pendidikan D4/S1 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Meski tidak berhasil memperoleh kursi di parlemen, pencalonannya menunjukkan kiprahnya tidak hanya berada di ranah advokasi, tetapi juga pernah memasuki arena politik praktis.

Buyat 2005: Polemik yang Membawa Nama Iskandar ke Panggung Nasional

Salah satu peristiwa yang paling awal mengangkat nama Iskandar H.P. Sitorus ke ruang publik adalah sengketa lingkungan Teluk Buyat yang melibatkan PT Newmont Minahasa Raya pada 2005.

Saat itu, Iskandar menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) dan terlibat dalam pendampingan terhadap sebagian warga Buyat dalam proses penyelesaian sengketa dengan perusahaan.

Kasus Buyat menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar di Indonesia pada masanya. Dugaan pencemaran lingkungan yang berkembang ketika itu memicu perhatian luas, baik dari masyarakat, pemerintah, maupun organisasi lingkungan hidup.

Di tengah proses penyelesaian sengketa, muncul kesepakatan damai antara sebagian warga dengan perusahaan. Kesepakatan tersebut memunculkan polemik karena dinilai oleh sebagian pihak belum sepenuhnya transparan.

Dalam perkembangannya, beredar tuduhan mengenai adanya “fee perdamaian” yang dikaitkan dengan proses penyelesaian sengketa tersebut.

Iskandar membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian damai ditempuh untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan serta kepastian penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi warga.

Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa

Polemik Buyat kemudian berkembang ketika sejumlah warga melaporkan Iskandar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pemalsuan surat kuasa yang digunakan dalam akta perdamaian antara warga dan perusahaan.

Berdasarkan pemberitaan pada saat itu, penyidik Bareskrim sempat memeriksa Iskandar sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Iskandar membantah tuduhan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya ketika itu, ia menegaskan bahwa proses penandatanganan dokumen dilakukan secara terbuka, disaksikan sejumlah pihak, dan menurutnya tidak terdapat unsur pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan.

Hingga artikel ini disusun, berdasarkan informasi publik yang berhasil dihimpun, belum ditemukan penjelasan yang utuh mengenai akhir penanganan perkara tersebut, apakah berlanjut ke proses persidangan, dihentikan penyidikannya, atau memiliki bentuk penyelesaian hukum lainnya.

Karena itu, perkembangan akhir perkara tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan arsip pemberitaan yang tersedia.

Polemik yang Masih Kerap Diingat Publik

Terlepas dari bagaimana perkembangan hukumnya, polemik Buyat tetap menjadi salah satu episode yang paling sering dikaitkan dengan perjalanan publik Iskandar H.P. Sitorus.

Selain karena merupakan salah satu sengketa lingkungan terbesar dalam sejarah Indonesia, perkara tersebut juga menjadi momentum awal yang memperkenalkan nama Iskandar kepada publik nasional.

Sejak saat itu, Iskandar terus aktif menyuarakan berbagai dugaan penyimpangan di sektor keuangan negara melalui Indonesian Audit Watch. Dalam dua dekade berikutnya, namanya kembali muncul dalam berbagai perkara besar yang menjadi perhatian nasional, mulai dari kasus Rafael Alun Trisambodo, dugaan korupsi di PT Asuransi Bangun Askrida, tata niaga timah, hingga kritik terhadap tata kelola Danantara.

Seluruh rangkaian peristiwa tersebut kemudian membentuk rekam jejak panjang seorang aktivis antikorupsi yang kerap berada di tengah isu-isu strategis nasional, baik sebagai pelapor, pemberi keterangan kepada media, maupun pihak yang menyampaikan analisis mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Fahria Alfiano
Diterbitkan: 06 September 2026 | 11:49 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel