RUU Perampasan Aset Sasar Harta Hasil Korupsi, DPR Targetkan Rampung

JAKARTA, 7 September 2026 – DPR RI terus menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mengejar dan mengembalikan harta hasil tindak pidana. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan aset hasil korupsi tetap menjadi sasaran utama dalam rancangan regulasi tersebut.

RUU Perampasan Aset Sasar Harta Hasil Korupsi

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan harta yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi akan masuk dalam kategori aset yang dapat dirampas negara. Dengan demikian, orientasi RUU Perampasan Aset tidak hanya menitikberatkan pada hukuman pidana terhadap pelaku.

Menurut Dasco, negara juga perlu memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghilangkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Perampasan aset diharapkan dapat menjadi instrumen tambahan dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Negara nantinya tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga dapat memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

DPR Masih Menyempurnakan Materi RUU

Dasco menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyempurnaan. DPR perlu menyesuaikan sejumlah materi dalam draf lama dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Salah satu pertimbangannya adalah perubahan sistem hukum setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sinkronisasi dengan Sistem Hukum Nasional

Menurut Dasco, penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP menjadi bagian penting agar RUU Perampasan Aset dapat berjalan selaras dengan sistem hukum pidana yang berlaku.

Ia menilai penyusunan undang-undang tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Setiap ketentuan harus memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif ketika berhadapan dengan berbagai jenis perkara pidana.

Karena itu, DPR masih melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan dalam draf tersebut. Proses tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya celah hukum maupun persoalan dalam penerapan perampasan aset di kemudian hari.

DPR Buka Ruang Partisipasi Publik

Dalam proses penyempurnaan RUU Perampasan Aset, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Partisipasi publik dinilai penting agar substansi regulasi dapat mengakomodasi berbagai perspektif.

Masukan dapat berasal dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, maupun para pakar yang memiliki perhatian terhadap persoalan pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset.

Dasco menyebut dinamika pembahasan masih terus berkembang. Cakupan materi RUU juga masih dapat mengalami perubahan mengikuti kebutuhan hukum serta perkembangan selama proses legislasi.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember

DPR memiliki target untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember. Target tersebut diharapkan dapat mempercepat kehadiran instrumen hukum yang lebih komprehensif dalam mengejar aset hasil tindak pidana.

Keberadaan regulasi tersebut dinilai penting karena korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.

Dengan mekanisme perampasan aset yang memiliki dasar hukum jelas, negara diharapkan dapat memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana sekaligus meningkatkan upaya pemulihan aset.

13 Tindak Pidana Diusulkan Masuk RUU

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset.

Selain korupsi, cakupan tersebut antara lain mencakup tindak pidana perdagangan orang serta sejumlah jenis kejahatan lainnya. Konsep tersebut diarahkan untuk memperluas instrumen negara dalam memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Belajar dari Mekanisme Negara Lain

Habiburokhman menyebut konsep perampasan aset memiliki kemiripan dengan mekanisme yang telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

Namun, penerapan mekanisme tersebut di Indonesia tetap harus disesuaikan dengan sistem hukum nasional. Regulasi yang dibentuk juga harus memberikan batasan yang tegas mengenai kapan dan bagaimana suatu aset dapat dirampas oleh negara.

Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Masyarakat

Habiburokhman menekankan kewenangan negara dalam merampas aset tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Menurutnya, aturan tersebut harus memiliki batasan yang jelas agar tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang merugikan masyarakat.

Perampasan aset juga tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk memeras warga, mengkriminalisasi lawan politik, ataupun membungkam pihak yang kritis terhadap pemerintah dan kekuasaan.

Hal tersebut menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Setiap tindakan perampasan harus memiliki dasar hukum, bukti, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

RUU Perampasan Aset Jadi Bagian Penguatan Penegakan Hukum

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan dapat membuat pelaku kejahatan tidak lagi menikmati keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Namun, efektivitas undang-undang nantinya tidak hanya ditentukan oleh kewenangan untuk merampas aset. Kepastian hukum, transparansi, pengawasan, serta perlindungan hak masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penerapannya.

Target penyelesaian pembahasan pada 15 Desember menjadi momentum bagi DPR untuk memastikan RUU tersebut menghasilkan aturan yang kuat sekaligus tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya negara mengembalikan harta hasil tindak pidana. Pemberantasan korupsi pun tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga diarahkan untuk menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 07 September 2026 | 21:17 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel