SMK 1 Amal Mulia Tahan Ijazah, GIAK Minta Pemerintah Tindak Tegas

oleh -0 Dilihat
oleh
ijazah 5db1183c097f3653b67155a4
banner 468x60
banner 468x60

SMK 1 Amal Mulia Tahan Ijazah, GIAK Minta Pemerintah Tindak Tegas

PULBAKET.COM, Bogor – Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi atau GIAK Kabupaten Bogor, Julianda Effendi geram banyak pihak sekolah negeri maupun swasta menahan ijazah peserta didik yang telah lulus karena administrasi dan seharusnya Pemerintah menindak tegas.

“Sangat miris, jika masih ada penahanan ijazah. Pemerintah pun harus menindak tegas kepala sekolah dan sekolah tersebut,” kata Julianda yang juga sebagai wakil Presidium Bogor Timur melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 13 September 2023.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Di mana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademik,” katanya melalui WhatsApp pada Rabu, 13 September 2023.

banner 336x280

“Lantas bagaimana siswa tersebut dapat berkembang dan mendapatkan pekerjaan jika salah satu persyaratan harus ijazah asli bukan yang di legalisir untuk membantu ekonomi keluarganya yang kurang mampu tersebut jika ditahan oleh sekolah,” tambahnya.

Menurutnya, siswa harus menerima haknya (Ijazah-red) ketika sudah dinyatakan lulus oleh sekolah. Artinya semua kewajiban siswa mengikuti semua pelajaran dan peraturan selama belajar di sekolah telah selesai.

“Otomatis haknya harus di terima, bukan ditahan dan hanya memberikan ijazah yang dilegalisir seperti yang dikeluhkan oleh salah satu orangtua siswa di SMK 1 Amal Mulia,” ujar Julianda.

Julianda menjelaskan, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Dimana pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan ‘satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun’,” katanya.

“Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, seperti belum membayar membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain,” sambung Julianda.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK 1 Amal Mulia, Ayu Utami saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon.

Penulis : Erefer
Editor : Rieqhe

Berita Lain : Tahan Ijazah, Julianda Effendi Akan Laporkan SMP Bina Bangsa Mandiri ke Kejari Kabupaten Bogor

SMK / Danakirtimedia

banner 336x280