Supir Dumptruck Tidak Bertanggung Jawab Terhadap korban, Kenapa?

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Supir Dumptruck Tidak Bertanggung Jawab Terhadap korban, Kenapa?

Supir Dumtruck

Supir Dumptruck tidak bertanggung jawab terhadap korban

BENGKALIS, PUBAKET – Seorang warga Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat melintasi jalan utama Desa Muntai.

Informasi yang di dapat dari masyarakat, pada tanggal 13 September 2022,  sekitar pukul 19. 00 WIB , mobil Dumptruck yang di kemudikan Supriyono parkir di sebelah kiri bahu jalan, karena pada saat itu ada temannya sesama supir yang mengemudikan mobil mixer yang mengangkut material Perusahaan yang mengerjakan pekerjaan (proyek) jalan dan jembatan di Penurun Desa Muntai Barat.

Karena memarkirkan mobil tanpa meletakkan segitiga pengaman (triangle warning) dan lampu hazard, sehingga sewaktu mengemudikan sepeda motor korban mengaku tidak melihat mobil Dump truck yang parkir di bahu jalan sehingga menabrak bak belakang mobil tersebut, sehingga korban pingsan mengalami retak pada tulang bahu atau tulang selangka dan luka robek pada telinga dan kepala.

Namun sangat di sayangkan, pengemudi mobil tersebut sama sekali tidak memperdulikan korban yang tergeletak begitu saja dijalan, sehingga warga setempat yang melihat membawa ke rumah sakit terdekat untuk memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan.

Pada saat warga sibuk merawat dan bersiap untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis, pengemudi mobil dumptruck tersebut malah pergi begitu saja membawa mobil dari tempat kejadian kecelakaan, ucap warga setempat.

Pada hari kamis tanggal 15 September sekira pukul 17. WIB (5 sore), pihak keluarga korban datang ke kantor Satlantas Bengkalis guna membuat laporan atas kecelakaan yang menimbulkan korban tersebut, lalu pihak Kepolisian menghubungi saudara Regar via selular supir mobil mixer yang pada saat kejadian tersebut untuk datang ke kantor polisi lalu lintas untuk diminta keterangan, namun Supriyono pengemudi mobil dump truck tersebut tidak bersedia hadir untuk dimintai keteranganya, ucap keluarga korban kepada media ini.

Baca Berita Lain Kami  Babinsa Koramil 1710-02/Timika Beri Bantuan ke Tokoh Masyarakat

Atas kelalaian Supir Dumptruck (supriyono) tersebut, korban hingga kini mengalami luka berat dan terbaring tidak berdaya di rumahnya tidak bisa melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasanya.

Ketika di hubungi untuk melakukan konsultasi, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis, Jon Hendri angkat bicara, jika demikian adanya kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, maka ada pelanggaran yang terjadi yang di lakukan pengemudi mobil Dumptruck seperti yang di sampaikan pihak korban.

Bahwa, undang-undang mengatur hal tersebut yang mana:

Pasal 121 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Pasal 234 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 231 ayat 1
Bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban.

Selanjutnya Jon Hendri S.H, M.H menyarankan, agar korban melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Lalu Lintas Polres Bengkalis yang mana pihak korban punya hak sebagaimana diatur dalam undang-undang:

“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis,” papar Jon Hendri.

Rujukannya adalah pada dasar polisi yang tidak boleh menolak adanya laporan masyarakat. Hal itu merujuk pada hak pelaporan pidana atas tindak pidana yang di alami sebagaimana di Pasal 108 ayat 1 KUHAP.

Baca Berita Lain Kami  Bupati Banyuwangi Gelar Salat Ghaib dan Doa untuk Mendiang Tjahjo Kumolo

Hal tersebut juga berlandaskan pada Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur:
Setiap Anggota Polri di larang:
Huruf a: “Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,” ucap Jon Hendri.

Pengacara LBH tersebut berpendapat, bahwa seyogyanya pihak Kepolisian wajib untuk turun ke tempat kejadian untuk memeriksa tempat, saksi dan korban kecelakaan untuk menindaklanjuti perihal laporan tersebut.

“Jelas, karena menerima laporan masyarakat itu adalah pemenuhan hak atas keadilan bagi korban,” tutup Jon Hendri, S.H, M.H. (*)

 

 

Koresponden : Agus M

 

Supir Dumptruck

Tags: Kecelakaan Lalu Lintas

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300banner 728x90banner 451x150

PORTAL SIBER PULBAKET

KANTOR REDAKSI
Gedung DH Lantai III, Jl. KH Noer Ali No.42 Kalimalang, Kayuringin Bekasi

Kontak : 0818770711

Email: redaksi@pulbaket.com