Manado, PULBAKET – Kasus kasus tanah yang saat ini kian marak memang terbukti di masyarakat, dimana timbul berbagai masalah yang beragam terkait kasus kasus tanah. Tumpang tindih sertifikat dan saling klaim mewarnai kasus kasus tanah yang sering terjadi. Kurator kini juga mulai dikenal dan masuk dalam berbagai kasus yang terjadi.
Dalam hal terjadi pailit kurator memiliki peranan penting dalam kondisi kepailitan yang dialami oleh sebuah perusahaan maupun perorangan. Peranan kurator tercantum dalam UU No.37 Th.2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kurator merupakan Balai Harta Peninggalan atau perseorangan yang ditunjuk oleh pengadilan. Tugasnya adalah mengurus serta membereskan harga debitur pailit di bawah pengawasan dari hakim pengawas. Jadi kurator akan menyelesaikan urusan kepailitan yang dialami oleh pihak-pihak tertentu sehingga diharapkan tak ada masalah lagi di kemudian hari.
Nah, terkait peran kurator sebagai pihak yang diberi wewenang sering pula bisa menimbulkan masalah baru dimana pihak Kurator akan melelang tanah atau properti dari yang mengalami kondisi pailit, namun bagaimana jika tanah tersebut diatas lahan yang sementara bermasalah dalam hal misalnya pengakuan atas tanah atau memiliki sertifikat yang tumpang tindih ? inilah yang perlu dibahas bersama agar tidak timbul masalah baru di hari depan.
Seperti yang terjadi di area tanah di desa Bulo Jaga III kabupaten Minahasa, area tanah yang di miliki Johnny Lieke ini memiliki sertifikat yang tumpeng tindih dimana kurator ngotot dan mendaftarkan untuk segera di lelang melalui kantor Lelang Manado dan terdaftar melalui online lelang.go.id akan di lelang tanggal 20 dengan nilai tanah sekitar Rp7,3 miliar dan jaminan yang akan mengikuti lelang sekitar Rp1,8 miliar.
Pihak Johnny Lieke pun menyampaikan keberatannya dan menyampaikan surat pencegahan lelang untuk tanah eks Tontje Thenoch (Coca Cola) tanggal 6 September 2022 diikuti surat tertanggal 12 September 2022 yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado. Dalam suret tersebut Johnny Lieke menyampaikan keberatan karena ada beberapa bagian tanah yang bersertifikat tumpeng tindih.
“Bidang tanah dengan SHM no.131, 424,973,971,966, 970, dan SHM no 972 yang akan di lelang kurator sebagai tanah tumpang tindih dengan tanah kami, dan tanah kami sudah bersertifikat duluan terbit sejak tahun 1992 dengan luas sekitar 14,587 M nomor 538,” ujar DR. Johnny Lieke yang sudah malang melintang sebagai pimpinan berbagai organisasi dan bidang hukum.
Terkait pelelangan oleh Kurator saat di konfirmasi pihak BPN Minahasa melalui kepala BPN Minahasa Alex Wowiling melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak BPN Minahasa sudah sampaikan ke kantor lelang bahwa ada bidang yang masih overlap dan untuk kewenangan lelang ada di mereka apakah mau di lelang atau tidak.
Kurator suwandi sendiri saat dihubungi melalui nomor 08131491xxxx pada hari Senin(13/9), tidak mengangkat dan hanya menanyakan dari siapa dan saat di WhatsApp mengenai bidang tanah yang akan di lekang tidak menanggapi, hanya menanyakan “maaf dari mana’ demikian kata kata balasan Kurator Suwandi melalui WA.
Pihak Kurator memang harus melelang bidang tanah ini untuk menutupi kerugian negara namun perlu dipikirkan bahwa akan muncul masalah lain dikemudian hari dan itu akan berdampak pada BPN dan gugat menggugat di pengadilan yang justru bisa menghabiskan dana yang tidak sedikit.