85 Kades Diduga Terlibat / dmn
85 Kades Diduga Terlibat Dalam Pengelolaan Dana Bankumsiberpulbaket16/10/202316/10/2023Kemenkumham, BERITA UTAMA, DAERAH 85 Kades Diduga Terlibat / dmnPULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan KredibelLaman sebelumnyaBACA BERITA TERBARUAskrida SPIRIT: Sinergi Profesional Integritas Respek Inovatif TangguhAsuransi Bangun Askrida Tingkatkan Akses Layanan AsuransiSituasi Polda Metro Memanas, Gas Air Mata dan Molotov Masih BerbalasHalaman: 1 2 Toggle85 Kades Diduga Terlibat Dalam Pengelolaan Dana BankumPULBAKET – Jakarta. 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik.Berdasarkan informasi yang dikutip dari media online kasus ini bermula ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm).Beberapa Kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta (15/10/2023).Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, selesai dilakukan oleh PBH.“Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Para kepala desa dapat melakukan kerja sama dalam hal pemberian bantuan hukum di wilayahnya dengan lima PBH tersebut,” jelas Kepala BPHN.“Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun,” tegas Widodo.“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018,” jelasnya.Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana.Situasi ini masih terus berkembang, dan masyarakat Sukabumi menanti klarifikasi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang. Skandal dana bantuan hukum ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana yang sangat penting bagi masyarakat rentan di Sukabumi.Related posts:Kasi Intelijen Kejari Bangkalan Periksa Kades Buduran, Terkait Dana DesaCegah Pelanggaran, Propam Polres Demak Cek Senpi PersonelAroma Korupsi Dana Desa Buduran MerekahPosting TerkaitSurat Teguran Camat Jonggol kepada Kades Bendungan, KPKN Sebut Ada KejanggalanPuteri Komarudin Ingatkan Kades Hati-hati dan Transparan Kelola DDAroma Korupsi Dana Desa Buduran MerekahKasi Intelijen Kejari Bangkalan Periksa Kades Buduran, Terkait Dana DesaJangan LewatkanAsuransi Bangun Askrida Tingkatkan Akses Layanan AsuransiSituasi Polda Metro Memanas, Gas Air Mata dan Molotov Masih BerbalasDemo Pati: Massa Desak Bupati Sudewo MundurTPUA dan Kuasa Hukum Jokowi Beri Pendapat soal Gelar Perkara Ijazah2 Pejabat Bank Daerah dan Eks Dirut Sritex Jadi TersangkaKontributor Grup Fantasi Sedarah, DPO Kasus Asusila Anak