Bogor, PULBAKET – Asset daerah pada Perumda Tirta Pakuan perlu pengamanan baik secara fisik juga dukungan masyarakat dan juga elemen lainnya dalam pemerintahan.
Makin berkembang dan majunya perusahaan milik daerah ini tentu akan pula pro dan kontra dalam menyikapinya adanya informasi yang ada dan berkembang di objek dan aset Tirta Pakuan di sumber mata air Palasari, Ketua Divisi media dan komunikasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) Gustapol Maher menyatakan dukungan pada pihak direksi dalam pengaman aset dan tetap melakukan upaya jalur hukum dalam menyikapi perkembangan yang ada di sana.
“Kita ini negara hukum dan tentu ketentuan apapun harus merujuk pada niat dan ketulusan membangun bukan melakukan konflik dan intrik dalam memahami sebuah masalah.Intjnya bagi elemen kritis apapun ini ada batasan dan kewajiban wenangannya tidak boleh operleft harus ada dasar aturan dan kajian analisnya sebelum melakukan apapun terlebih jika berpotensi konflik maka bisa saja bukan membuat kondusif tapi menciptakan tidak tertib dan aman lingkungan masyarakat,” kata Gustapol Maher.
Menurutnya, bahwa adanya ketentuan pemberdayaan masyarakat tentu pula sebanding dengan kebijakan perusahaan tidak serta merta intervensi bisa dilakukan dengan mengunakan kekuatan massa dan konflik horizontal.
“Kita harus berpedoman pada azas taat hukum dan tertib hukum. Ada batasan dan aturan dalam LSM bahkan ada UU yang mengaturnya pula yakni UU No.17 tahun 2013, Pasal 1 angka 1, tentang mengartikan organisasi kemasyarakatan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila,” katanya di Bogor, Minggu, 9 Oktober 2022.
Menurutnya, tidak ada kata siapa yang kuat dan hebat ini adalah penyelengaraan pemerintahan walau memang Tirta Pakuan adalah sebuah perusahaan dartah ada netincone dan laba tapi itu tentu untuk perusahaan dan dishare pula dengan pembagian pendapatan daerah juga program CSR bagi warga dan masyarakat dalam dukunganya menjaga dan merawat asset secara bersama pula.
“Ini perlu dipahami lebih dahulu oleh siapapun elemen kritis.Tidak serta merta adanya usulan atau kritik dengan cara dan taktik konflik sebab ingat ada pasal untuk kewajiban LSM memiliki badan hukum yakni Pasal 15 ayat (1), selain itu Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.Juga adanya pengesahan sebagai Badan Hukum Perkumpulan dilakukan oleh Menteri di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya.
Ditambahkanya ada selain hal tersebut maka LSM atau berbentuk Paguyubam yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum, maka pengurus LSM melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat.
“Dengan melampirkan surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum, Susunan Kepengurusan di Daerah, bKTP pengurus, Surat Keterangan dan Domisili Sekretariat dari desa/ kelurahan,” ujar Gustapol Maher.
Response (1)