Janggal, BAI Minta BPK Audit Proyek Bangunan SD Negeri di Cijeruk Bogor 

oleh -0 Dilihat
oleh
Janggal BAI

Bogor, PULBAKET – Hasil penelusuran dan investigasi media dan LSM penerima bantuan bangunan baru SD Negeri di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor akan mengherankan karena bukan tanpa dasar.

Setelah ditemui dan dikonfirmasi kedua kalinya pihak Kepsek Sukaesih menyatakan benar pagu anggaran itu Rp.225.418.700, hanya untuk bangunan lantai dua saja melanjutkan bangunan lama yang sudah ada karena faktor lahan.

“Diawal sudah saya tegur pihak pemborong karena kedapatan memakai besi 10 mm lalu baru diganti pakai besi 12 mm .Ini pemborongnya pak Yusup,kata beliau temui saja mandor. Karena saya pernah dapat swakelola ditempat sekolah lama jadi punya pengalaman soal bahan bangunan baik besi dan baja ringan,” ujar Sukaesih saat ditemui di Ruangan Kerjanya pada Kamis, 22 September 2022.

Hal lain yang penting dilokasi bangunan sekolah tersebut dikatakan kepsek masih satu hamparan dengan tanah kantor desa yang luasnya 855 meter.

“Setahu saya tanah ini milik sekolah tercatat dengan luas 855 meter tapi kini tinggal 450 meter. Entah kemana sisanya tanah dan lahan tersebut. setahu saya memang mantan kepsek lama mengajukan bantuan RKB untuk dihalaman sekolah nah ini gimana karena luas tanahnya saja tidak ada dan tidak mungkin sudah sempit,” tutur Sukaesih.

Sementara itu Badan Advokasi Indonesia melalui Gustapol Maher menyatakan agar pihak penerima manfaat juga pengguna anggaran lebih mawas diri.

“Kami mengetahui adanya fakta bahwa ada niat dan perencanaan ketika besi dipasang tidak sesuai RAB semisal kenapa pihak pelaksana atau pemborong memakai besi 10 mm lalu diingatkan kepala SDN baru dipasang sesuai besi 12 mm. lalu hal amat berat adalah fakta pagu anggaran yang sudah ditetapkan PPK dan juga PA atau KPA Disdik apakah nilai pagu itu untuk RKB murni dari dasar bangunan atau peningkatan gedung baru,” katanya.

“Sebab Hasil temuan kami dilapangan nilai pagu tersebut sesuai pengajuan awal kepsek lama adalah untuk bangunan baru dari nol atau dasar maka nomenklaturnya adalah RKB,” sambungnya.

Namun, atas fakta yang didapatkan itu berbeda dan amat janggal karena tidak ada lahan ataupun aseet untuk bangunan baru tapi peningkatan ruang kelas untuk lantai dua.

“Jelas ini amat janggal dan tentu bakal menarik perhatian penegak hukum,” ujar Gustapol Maher.

Dijelaskannya terkait proyek tersebut pihaknya akan segera melaporkan pada penegak hukum juga pihak dinas pendidikan sebab diduga berpotensi merugikan negara dan bisa juga sudah ada perencanaan pihak dan oknum tertentu atas anggaran keuangan negara yang ancaman maksimal bisa dijerat UU.No.31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal bisa 20 tahun penjara.

“Pihak sekolah yakni kepala sekolah menyebut pula telah ada sosialisasi dengan Fasilitator inisial N dan Camat sebelum dana dikucurkan,” ujar Gustapol.

 

Penulis: Agus Subagja
Editor: Rieqhe 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.