Bambang Widjojanto / DMG
Bambang Widjojanto : Firli Ketua KPK Tersangka, Game Over – What Next ?Pulbaket23/11/2023Korupsi & Pungli, BERITA UTAMA Bambang Widjojanto / DMGLaman sebelumnyaBACA BERITA TERBARUPulbaket dan Jurnalisme Investigasi, Apa Bedanya?Pulbaket Adalah Tahap Awal Penanganan Kasus, Ini PenjelasannyaPerpres 32/2024 Terancam Imbas Perjanjian RI–ASHalaman: 1 2 TogglePULBAKET, Bogor — Dr. Bambang Widjojanto, Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda yang juga seorang mantan komisioner KPK, memberikan tanggapan atas status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang pada hari Rabu (23/11)“Baru kali pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Ini adalah Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu “pemerasan”, ungkap Bambang Widjojanto“Ada begitu banyak tudingan yang diyakini publik telah dilakukan Ketua KPK tapi dia berhasil lolos. Misalnya kasus: helikopter limosin, pembocoran dokumen di ESDM dan lainnya,” jelas Bambang Widjojanto“Diyakini, tindakan Firli tidak berdiri sendiri karena korupsi adalah Well organisme crime,” jelas BambangBambang Widjojanto mengataka, hal yang penting lain paska Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Presiden harus menegakkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK.Related posts:Peradilan Militer Kasus Suap di Basarnas Digelar Secara TerbukaKomitmen TNI Kasus Korupsi di Basarnas, Semua TerbukaPeran Wartawan dalam Mencegah Tindak Pidana KorupsiArif Budi Raharjo KPK, Ungkap Pengalaman Buru Harun MasikuPosting TerkaitIwan Setiawan Lukminto, Komut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), DitangkapArif Budi Raharjo KPK, Ungkap Pengalaman Buru Harun MasikuPernyataan Resmi Law Firm Taman Safari Indonesia Terkait Kasus OCITom Lembong : Impor Konsensus Menteri – Kemendang Tidak Menunjuk ImportirBank Jabar dan Rumah Ridwan Kamil Diperiksa oleh KPKPeran Wartawan dalam Mencegah Tindak Pidana KorupsiKorupsi Sebagai Penghambat Investasi di IndonesiaPengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Wantannas serta Gubernur KalselJangan LewatkanPulbaket dan Jurnalisme Investigasi, Apa Bedanya?Pulbaket Adalah Tahap Awal Penanganan Kasus, Ini PenjelasannyaPerpres 32/2024 Terancam Imbas Perjanjian RI–ASKUHP Baru dan Kebebasan Pers Dibahas HPN 2026Asuransi Bangun Askrida Tingkatkan Akses Layanan AsuransiSituasi Polda Metro Memanas, Gas Air Mata dan Molotov Masih Berbalas
Komentar ditutup.