JAKARTA, 10 September 2026 – Potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian beredar di media sosial dan memuat narasi dugaan penyerahan uang Rp40 miliar. Kejaksaan Agung menegaskan dokumen tersebut bukan BAP yang dibuat Tim 9 dan asal-usulnya belum dapat dipastikan.
Kejagung Tegaskan BAP Tan Kian Bukan Produk Tim 9
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah mengecek potongan dokumen yang beredar tersebut.
Menurut Anang, setelah dilakukan penelitian dan konfirmasi, dokumen itu dipastikan bukan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari Tim 9, pertama, bahwa itu tidak benar. Tetapi, bahwa dari Tim 9, bukan Berita Acara dari Tim 9,” kata Anang di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi Kejagung terhadap dokumen yang beredar. Tim 9 tidak mengakui potongan BAP tersebut sebagai hasil pemeriksaan yang mereka lakukan.
Berkas Kortastipidkor Jadi Salah Satu Rujukan
Meski bukan produk Tim 9, Anang menjelaskan bahwa tim tersebut tetap menggunakan berkas pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri sebagai salah satu bahan dalam mendalami perkara.
Hal itu dilakukan karena berkas dari Kortastipidkor telah dilimpahkan dan dapat menjadi bahan rujukan bagi Tim 9 dalam proses pendalaman.
“Dipertimbangkan. Setiap berkas dari Tim Kortas, karena sudah dilimpahkan, menjadi rujukan juga daripada Tim 9 mendalami tindak pidana,” ujar Anang.
Namun, Kejagung belum dapat memastikan apakah potongan BAP Tan Kian yang beredar di media sosial merupakan bagian dari pemeriksaan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
“Saya enggak tahu itu BAP siapa. Saya tidak tahu. Asumsi enggak bisa dijadikan…,” kata Anang.
Dokumen Beredar Memuat Narasi Uang Rp40 Miliar
Potongan dokumen yang beredar di media sosial memuat sejumlah keterangan yang dikaitkan dengan Tan Kian. Salah satu narasi yang muncul adalah dugaan penyerahan uang sebesar Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry Hongkowirang.
Dokumen tersebut juga mencantumkan nama sejumlah pejabat Kejaksaan Agung. Namun, isi potongan dokumen itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara.
Selain asal-usul dokumen yang belum jelas, konteks pemeriksaan secara utuh juga belum diketahui. Karena itu, informasi yang hanya bersumber dari potongan dokumen yang beredar perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diuji dalam proses penyidikan atau persidangan.
Kejagung Tak Buka Seluruh Hasil Pendalaman
Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan membuka seluruh hasil pendalaman Tim 9 kepada publik selama proses hukum masih berlangsung.
Anang mengatakan fakta-fakta yang relevan nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum. Publik juga akan mengetahui perkembangan perkara sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlangsung.
“Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa, ya,” ujarnya.
Nama Tan Kian Muncul dalam Pemeriksaan Febrie Adriansyah
Nama Tan Kian juga muncul dalam pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya mendapat 22 pertanyaan dari penyidik saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (8/9/2026).
Menurut Febri, penyidik antara lain menggali hubungan antara Febrie dan Tan Kian serta kemungkinan adanya penerimaan uang dari pengusaha tersebut.
“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih keterkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian seperti itu,” kata Febri.
Febrie Bantah Kenal Dekat Tan Kian
Febri menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah membantah mengenal dekat Tan Kian. Febrie juga membantah pernah menerima uang Rp40 miliar sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Menurut Febri, penyidik juga tidak menanyakan dugaan pembagian uang kepada empat pejabat Kejaksaan Agung seperti yang muncul dalam isu di media sosial.
Keterangan dari kuasa hukum tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai pemeriksaan Febrie. Namun, substansi perkara tetap menjadi kewenangan penyidik untuk didalami dan dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Asal-usul BAP Tan Kian Masih Dipertanyakan
Polemik mengenai BAP Tan Kian yang beredar tidak hanya menyangkut isi dokumen. Kejelasan mengenai siapa yang membuat, dalam pemeriksaan apa dokumen tersebut digunakan, serta apakah dokumen itu autentik juga menjadi persoalan penting.
Kejaksaan Agung sejauh ini memastikan dokumen tersebut bukan BAP yang dibuat Tim 9. Namun, institusi tersebut juga belum dapat memastikan apakah dokumen yang beredar berasal dari pemeriksaan Kortastipidkor Polri.
Karena itu, narasi mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum hanya berdasarkan potongan dokumen yang beredar di media sosial.
Proses penyidikan masih berjalan. Jika penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran uang tersebut, seluruhnya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, publik masih perlu menunggu kejelasan mengenai asal-usul dan keaslian dokumen tersebut serta hasil pendalaman penyidik. Potongan BAP yang beredar di ruang digital tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam perkara yang sedang diusut.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 10 September 2026 | 20:04 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel



