JAKARTA, 8 September 2026 – Kejaksaan Agung menanggapi beredarnya dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian yang menyebut empat nama pejabat Kejaksaan, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar.
Kejagung Sebut Penyebutan Nama Masih Asumsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum mengetahui secara jelas mengenai isi BAP Tan Kian yang beredar di media sosial tersebut.
Anang meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai dugaan pemberian uang dan penyebutan sejumlah nama pejabat Kejaksaan.
“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang di Jakarta.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung tidak ingin memberikan pernyataan lebih jauh terhadap informasi yang belum diketahui secara utuh. Ia menegaskan fakta terkait perkara tersebut nantinya akan terbuka dalam persidangan.
Kejagung Tunggu Fakta di Persidangan
Anang mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
“Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan. Kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa,” ujarnya.
BAP Tan Kian Beredar di Media Sosial
Sebelumnya, sebuah unggahan yang diduga merupakan BAP Tan Kian beredar dan menjadi perhatian di media sosial. Dalam dokumen yang beredar tersebut, Tan Kian disebut mengaku meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam BAP yang beredar itu juga disebut adanya penyerahan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry.
Tan Kian disebut menduga uang tersebut kemudian diberikan Ferry kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, informasi tersebut masih berupa isi dokumen yang beredar dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang namanya disebut.
Kuasa Hukum Febrie Bantah Terima Rp40 Miliar
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membantah bahwa kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian untuk mengurus perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Febri menjelaskan bahwa informasi yang benar-benar muncul dalam proses praperadilan adalah adanya bukti berupa BAP atau potongan keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” kata Febri.
Nama Febrie Disebut Tidak Ada dalam Bukti Pemberian Uang
Menurut Febri, bukti yang dibahas dalam persidangan tersebut tidak menyatakan Tan Kian memberikan uang secara langsung kepada Febrie Adriansyah.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak menyebut adanya pemberian uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada kliennya.
Karena itu, penyebutan nama Febrie dalam konteks dugaan penerimaan uang tersebut perlu dibedakan dengan fakta mengenai siapa yang disebut menerima uang dalam keterangan Tan Kian.
Fakta Perkara Masih Menunggu Persidangan
Beredarnya dugaan BAP Tan Kian kembali menjadi sorotan karena memuat informasi mengenai pemberian uang dan sejumlah nama pejabat Kejaksaan. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan belum mengetahui secara jelas konteks pernyataan yang beredar tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie telah menyampaikan bantahan mengenai dugaan penerimaan uang Rp40 miliar. Dengan demikian, fakta mengenai isi BAP, pihak yang menerima uang, serta keterkaitan nama-nama yang disebut masih perlu diuji melalui proses hukum dan persidangan.
Publik juga perlu mencermati bahwa dokumen yang beredar di media sosial belum otomatis membuktikan kebenaran seluruh tuduhan di dalamnya. Pembuktian tetap bergantung pada alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 08 September 2026 | 06:39 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel




