Bogor , Pulbaket.com-
Bertempat di Kebun Abah Adoh,dilaksanakan sosialisasi RDKK, oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bogor Kepada seluruh anggota Kelompok Tani Maduhur Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari yang mengikuti sosialisasi rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Senin(10/10).Kegiatan ini membahas rencana kebutuhan pupuk masa tanam tahun depan.
Di hadapan Anggota Poktan, Hatipah Selaku Pendaping mengatakan kegiatan ini untuk membahas rencana kebutuhan pupuk bagi kelompok tani Desa Sukajaya masa tanam 2022-2023.
“Diharapkan bagi petani yang belum segera mendaftar menjadi anggota kelompok tani (poktan) untuk mendaftarkan RDKK 2023. Karena RDKK 2023 adalah rencana definitif kebutuhan poktan terkait penebusan pupuk bersubsidi tahun 2023,” terang Hatipah.
Pihaknya menjelaskan, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Pertama terdaftar dalam kelompok tani. Kedua sudah terdaftar di RDKK.
ia juga
menyampaikan dalam sambutannya bahwa selalu pendamping tugasnya mendampingi dan yang melakukan penyusan RDKK adalah kelompok tani itu sendiri.
“Kelompok Tani Bukan Sekedar dibentuk tapi harus naik kelas”,Ucapnya.
Sementara, dalam sambutannya Ketua Poktan Maduhur, Sofyan Hadi menyampaikan, Bahwa diarea Pertanian Poktan Maduhur memiliki keragaman Hasil Tani yang dapat mengangkat Kesejahteraan Petani namun juga bisa mengangkat kawasan yang bertempat di Kampung sinarwangi.
“kami ingin mengajak teman-teman petani mengisi acara kegiatan yang berkaitan dengan pertanian maupun kewirausahaan bersentral di Kampung Sinarwangi. Termasuk sosialisasi tentang RDKK tahun 2023 seperti ini,” ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan giat tersebut berjalan dengan lancar.
Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 67/Permentan/SM.050/12/2016 sudah dijelaskan, Rencana Kerja Kelompok Tani (RDK) merupakan rencana kerja usahatani dari kelompok tani untuk periode satu tahun yang berisi rincian kegiatan tentang sumber daya dan potensi wilayah, sasaran pencapaian, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani, kemudian RDK lebih lanjut RDKK.
Sedangkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat pertanian, baik yang berasal dari kredit/permodalan/subsidi usahatani maupun dari swadana petani.(Rudi)