Portal PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Dirjen Zudan: Bayi Lahir Lalu Meninggal Harus Buatkan Akta Kematian Bayi

Dirjen Zudan

Dirjen Zudan: Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus dibuat kan Akta Kematian Bayi.

JAKARTA, PULBAKETDokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Salah satunya adalah akta kematian yang menjadi persyaratan yang penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.

Bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapannya.

Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasa nya seseorang telah di nyatakan meninggal dunia.

Lalu bagaimana dengan bayi yang baru lahir kemudian meninggal dunia?

Seperti di alami seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi, sempat hidup beberapa waktu kemudian bayinya meninggal dunia. Apakah bayinya perlu di buat akta kelahiran atau cukup di buatkan keterangan kematian?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, M.H. menjelaska. Kalau seorang bayi pernah lahir lalu hidup beberapa waktu, maka kalau meninggal dunia harus di buatkan akta kematian.

“Karena pernah menjalani proses hidup. Kemudian meninggal dunia,” ujar Dirjen Zudan lewat akun TikTok nya, @zudanariffakrulloh, Sabtu (24/9/2022).

Proses pembuatan akta kematiannya, jelas Prof. Zudan, biasa seperti seseorang yang pernah hidup. Ini bukan yang masuk kategori lahir mati.

“Jadi, proses pembuatan akta kematian seperti biasa,” imbuhnya.

Dalam kesempatan lain, Dirjen Zudan juga mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal.

“Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia. Di urus akte kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis,” katanya.

Baca Berita Lain Kami Kamaludin: Bangunan STIPI dan Milboa Magrifoh Berdiri Dilahan Garapan, Kok Kemenag RI Beri Ijin

Pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris.

“Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris. Pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum. Dan juga dapat membantu memastikan ke-akuratan data kependudukan,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.(*)

Koresponden : Gus Sigit

Berita Lain : Kemendagri Pentingnya GDPK 5 Pilar Rencana Pembangunan Daerah

Dirjen Zudan: Bayi Baru Lahir

Tags: Akta Kematian, Kementerian Dalam Negeri

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471

ADVERTORIAL FEED

Media DMN lengkap
%d blogger menyukai ini: