Gibran Sikapi Bukti Dugaan Jual-Beli Tanah Makam Bong Mojo Solo
Soloraya, PULBAKET.COM – Tanah Hak Pakai (HP) Pemerintah Kota Solo bekas pemakaman Bong Mojo, Jebres, Solo diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan butki-bukti terkait jual-beli tanah tersebut. Atas Kasus ini Walkota Gibran Sikapi dengan mengumpulkan bukti bukti yang ada.
“Kita sedang mengumpulkan kuitansi,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (13/7/2022).
Ia mengaku sudah mengantongi dua nama yang diduga terlibat dalam jual-beli itu. Menurut Gibran, tanah dijual hingga mencapai Rp 8 juta per kavling.
“Kita sudah dapat dua nama yang memperjualbelikan tanah disitu. Ono sing (ada yang) sampai 8 juta rupiah,” ucapnya.
Gibran mengaku sudah berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat untuk mensosialisasikan larangan pembangunan hunian liat di tanah bekas pemakaman Bong Mojo.
Ia juga berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum-KPP) Kota Solo agar berdiskusi dengan warga yang terlanjur membeli tanah di kawasan Bong Mojo.
“Lurah, camat dan Dinas Permukiman sudah masuk kesana untuk mengimbau warga yang sudah terlanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan. Nanti segera kita ambil keputusan,” ujar nya ke awak media kami.
Kontributor : Yuliono (Jateng)
Editor : Rika Septiani
Media Partner Warta Bela Negara
Response (1)