JAKARTA, 23 April 2026 — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan jaminan sosial pekerja informal guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja. Langkah ini menyasar pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga sektor perikanan dan perkebunan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel
Perluasan Jaminan Sosial Jadi Prioritas Nasional
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja tanpa terkecuali. Pemerintah berkomitmen menghadirkan perlindungan yang inklusif bagi seluruh lapisan tenaga kerja, termasuk sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau.
Dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, ia menekankan bahwa prinsip utama kebijakan ketenagakerjaan adalah menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menurutnya, perluasan jaminan sosial menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi risiko sosial di masa depan.
Tantangan Integrasi Pekerja Informal
Akses dan Kesadaran Masih Rendah
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya akses dan pemahaman pekerja informal terhadap manfaat jaminan sosial. Selama ini, program perlindungan lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal yang memiliki hubungan kerja jelas dengan perusahaan.
Padahal, pekerja informal seperti pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja sektor agrikultur memiliki risiko kerja yang tidak kalah tinggi, termasuk kecelakaan kerja dan ketidakpastian pendapatan.
Penguatan Regulasi Sektor Digital
Pemerintah juga tengah mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital. Langkah ini bertujuan memastikan adanya tanggung jawab pemberi kerja atau platform digital dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mitra kerjanya.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga menjadi fokus perhatian. Pemerintah berupaya mendorong pengakuan formal terhadap profesi ini agar dapat masuk dalam sistem jaminan sosial nasional secara menyeluruh.
Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Perluasan Kepesertaan
Transformasi Perlindungan Sosial
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menegaskan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, merupakan prioritas utama dalam program perlindungan sosial.
Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga asuransi, tetapi juga sebagai instrumen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja Indonesia.
“Perlindungan pekerja harus menjadi kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban,” ujarnya.
Manfaat Jaminan Sosial untuk Pekerja
Program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat penting, antara lain perlindungan terhadap kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kehilangan pekerjaan.
Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, diharapkan risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja dapat diminimalisir secara signifikan.
Integrasi Data untuk Kebijakan Tepat Sasaran
Pemerintah juga menyoroti pentingnya integrasi data antar lembaga sebagai dasar penyusunan kebijakan yang efektif. Data yang terintegrasi memungkinkan pemerintah memetakan kebutuhan pekerja secara lebih akurat, termasuk risiko kerja dan potensi perlindungan yang diperlukan.
Selain itu, integrasi data juga berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial, sehingga program ini dapat terus berjalan dalam jangka panjang.
Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan
Keberhasilan perluasan jaminan sosial tidak dapat dicapai oleh pemerintah saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, platform digital, serta masyarakat untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan, demi mewujudkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang terpinggirkan dari sistem perlindungan sosial, sekaligus memperkuat fondasi menuju negara kesejahteraan.
Sumber Berita:
Kementerian Ketenagakerjaan RI
| Penulis | : Aninggell Divita |
| Diterbitkan | : 24 April 2026 | 11:17 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |





