Kapolri Meminta Kasus Irjen Pol TM Ditangani Secara Etik Hingga Pidana
JAKARTA, PULBAKET – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
“Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya. Siapa pun itu apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM (Teddy Minahasa ) sekalipun. Saya minta untuk di proses tuntas dan terus di kembangkan,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (14/10).
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini merupakan pengembangan dari perkara yang di tangani Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Di ketahui sejumlah masyarakat sipil dan bebrapa anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP juga turut terlibat, satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.
Kapolri juga meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Syahardiantono segera memproses etik Teddy.
Sigit menegaskan ancaman maksimal yang akan di peroleh TM adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah di laksanakan gelar dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah di lakukan penempatan khusus,” ucap Sigit.
Di ketahui di beritakan sebelum nya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Teddy Minahasa ( TM), di tangkap Divisi Propam Polri. Penangkapan itu di perintahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” tegas Jenderal Sigit di Mabes Polri.
Dia mengatakan pagi tadi penyidik telah melakukan gelar perkara. Teddy Minahasa di duga terlibat kasus narkoba tersebut.
“Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” katanya.
Sigit meminta kasus ini di tangani secara etik hingga pidana.
“Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH,” katanya.
Berita Lain : Kapolri Konferensi Pers Soal Dugaan Penangkapan Teddy Minahasa Sore Ini