Kapolri Tegaskan Polantas Dilarang Keras Tilang Manual

oleh -0 Dilihat
oleh
Kapolri Tegaskan Polantas

Jakarta, PULBAKETKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini memberikan instruksi kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Untuk pengoptimalan tilang elektronik daripada tilang manual.

Di ketahui, instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022. Dan di tandatangani langsung Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

Dilansir dari Antara, Minggu (23/10/2022) dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas. Untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Dan tidak melakukan tilang secara manual.

Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga di minta untuk dapat melayani secara prima. Dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.

Dia meminta penerapan itu di mulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Penanganan kecelakaan lalu lintas hingga pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Kapolri juga ingin seluruh anggota Polantas hadir. Di lapangan yang rawan kecelakaan dan kemacetan.

Lebih lanjut, kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun. Di harapkan agar terus di lakukan demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.

Sikap profesional dalam menangani kasus serta transparan. Dan prosedural yang berimbang pun harus tetap di tegakkan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang kendaraan. Secara manual tadi akan menghilangkan penyimpangan oknum polisi. Di jalan raya seperti adanya pungutan liar dan sebagianya.

“Jika perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini di terapkan.  Kami yakin perilaku oknum yang menyimpang di jalan tidak ada lagi,” katanya

 

Penulis: Iwan/Solikin
Editor: Rieqhe

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.