Kasus Suap di Pemkab Buru Selatan, KPK Tetapkan Baru
Pulbaket.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LCSS selaku advokat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menghalangi. Dan merintangi proses penyidikan di sertai pemberian keterangan palsu di depan persidangan. Terkait penanganan perkara suap di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
“Perkara ini merupakan pengembangan perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Dengan pihak-pihak yang di tetapkan tersangka yaitu, Bupati Buru Selatan (TSS) periode 2011-2016 dan 2016-2021, pihak swasta (JRK), serta pihak swasta/Direktur PT VCK (IK),” ujar Ketua KPK RI Firli Bahuri melalui keterangan persnya kemarin.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap LCSS untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 20 Maret hingga 8 April 2023. Penahanan di lakukan di Rutan KPK, gedung Merah Putih, Jakarta.
“Dalam konstruksi perkara ini, LCSS selaku Advokat yang berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada TSS. Dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari Tim Penyelidik KPK,” Kata KPK RI.
“LCSS di duga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan. Di antaranya, transfer uang dari Ivana Kwelju kepada TSS melalui rekening JRK di buat seolah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK,” tambah Firly.
Perjanjian utang-piutang antara Ivana Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS. Dengan Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS.
“Ivana Kwelju, JRK, dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang di sampaikan di hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga menghambat kerja dari Tim Penyidik. Pada saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang di rencanakannya. Yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ungkap Firli.
Atas perbuatannya LCSS di sangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak merintangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini agar proses penanganannya dapat berjalan efektif dan efisien.
Editor : Rieqhe
Berita Lain : JPU KPK: Penyidik Dalami Saksi Berbelit-belit di Sidang Ade Yasin