JAKARTA, 20 Agustus 2026 – Keabsahan penggeledahan rumah keluarga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, dipersoalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Ahli hukum pidana UII Arif Setiawan menyoroti perbedaan surat perintah yang menjadi dasar izin dan pelaksanaan penggeledahan.
Ahli Soroti Perbedaan Surat Perintah Penggeledahan
Arif Setiawan menilai terdapat persoalan administratif dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Menurut dia, surat perintah yang menjadi dasar permohonan izin pengadilan berbeda dengan surat yang disebut digunakan penyidik ketika melakukan penggeledahan di rumah kawasan Sentul.
Dalam persidangan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Arif dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Pendapat tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak pemohon dalam menguji tindakan penyidik.
Arif menjelaskan, apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, tindakan pemeriksaan yang dilakukan di lokasi juga dapat kehilangan dasar keabsahannya.
“Kalau penggeledahan tidak sah berarti tindakan-tindakan di dalam melakukan pemeriksaan di lokasi, baik menggeledah orang, menggeledah barang, menggeledah tempat itu, menjadi konsekuensinya tidak mempunyai keabsahan sehingga tidak bisa kalau ditindaklanjuti,” kata Arif dalam persidangan.
Dua Nomor Surat Penggeledahan Dipersoalkan
Persoalan tersebut berawal dari adanya dua nomor Surat Perintah Penggeledahan yang berbeda dalam rangkaian tindakan penyidik.
Penetapan izin Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi disebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Namun, berdasarkan Berita Acara Penggeledahan yang diperoleh pihak Febrie, tindakan di rumah Sentul disebut dilakukan berdasarkan surat berbeda, yakni SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.
Kuasa Hukum Pertanyakan Cakupan Izin Pengadilan
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempersoalkan perbedaan kedua surat tersebut. Menurut pihak pemohon, izin pengadilan hanya melekat pada surat perintah yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Cibinong.
Febri berargumentasi bahwa surat nomor 3006 yang disebut digunakan ketika penggeledahan dilakukan tidak tercantum sebagai dasar izin yang diberikan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Sementara itu, surat nomor 2934 yang menjadi dasar penetapan izin disebut justru tidak digunakan dalam tindakan tersebut.
“Adanya Penetapan Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi justru mempertegas bahwa Termohon I sadar akan kewajiban memperoleh izin, namun tetap melaksanakan penggeledahan dengan surat perintah lain di luar cakupan izin tersebut,” kata Febri.
Keabsahan Penyitaan Ikut Dipersoalkan
Persoalan penggeledahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan penyidik ketika memasuki dan memeriksa rumah. Pihak pemohon juga mengaitkannya dengan barang-barang yang kemudian ditemukan dan disita dari lokasi.
Arif berpendapat, apabila suatu penggeledahan pada akhirnya dinyatakan tidak sah, tindakan lanjutan yang bergantung pada penggeledahan tersebut juga dapat dipersoalkan.
Dengan demikian, barang yang ditemukan melalui penggeledahan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap memiliki dasar penyitaan yang sah apabila tindakan awalnya dinyatakan tidak sesuai prosedur hukum.
Lokasi Rumah Menjadi Bagian dari Dalil Praperadilan
Tim hukum Febrie juga menyoroti ketentuan mengenai kewenangan pengadilan dalam memberikan izin penggeledahan. Rumah yang menjadi lokasi penggeledahan berada di Sentul, Kabupaten Bogor, yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong.
Karena itu, pihak Febrie menilai izin penggeledahan harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan lokasi dan surat perintah yang benar-benar digunakan dalam pelaksanaan tindakan penyidik.
Selain persoalan penggeledahan, praperadilan Febrie sebelumnya juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik lainnya, termasuk dasar penetapan tersangka serta prosedur penyidikan.
Keputusan Akhir Berada di Tangan Hakim
Keterangan Arif Setiawan dalam persidangan belum menjadi putusan bahwa penggeledahan rumah keluarga Febrie Adriansyah benar-benar tidak sah. Arif merupakan ahli yang dihadirkan pihak pemohon sehingga pendapatnya menjadi bagian dari dalil yang akan diuji dalam persidangan.
Polda Metro Jaya sebagai termohon juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan bantahan, keterangan serta bukti mengenai dasar dan prosedur penggeledahan tersebut.
Keabsahan penggeledahan, penyitaan serta konsekuensi hukum terhadap barang yang diperoleh dari tindakan tersebut pada akhirnya akan ditentukan melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara praperadilan.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 20 Agustus 2026 | 18:14 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel




1 komentar
Komentar ditutup.