JAKARTA, 22 Agustus 2026 – Ahli hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Choirul Huda menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di luar wilayah hukumnya tetap dapat dibenarkan secara hukum apabila telah memperoleh izin dari pengadilan negeri setempat.
Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Sah
Choirul Huda menyampaikan pandangan tersebut setelah memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Polri dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Choirul, sistem kepolisian Indonesia berada dalam kerangka negara kesatuan. Karena itu, kewenangan kepolisian pada dasarnya mencakup seluruh wilayah Indonesia.
“Polisi Republik Indonesia itu kewenangannya di seluruh wilayah Indonesia. Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas,” kata Choirul di PN Jakarta Selatan.
Ia menilai pembagian wilayah hukum kepolisian tidak secara otomatis menghilangkan kewenangan penyidik untuk melakukan tindakan hukum di wilayah lain.
Namun, tindakan tersebut harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi tindakan.
Izin PN Setempat Jadi Dasar Penggeledahan
Dalam perkara Febrie, persoalan kewenangan wilayah muncul karena penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lokasi tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, pihak Polri menyatakan telah memperoleh penetapan izin penggeledahan dari PN Cibinong.
Choirul berpandangan, keberadaan izin dari pengadilan setempat menjadi faktor penting dalam menentukan sah atau tidaknya tindakan tersebut.
“Seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Choirul, persoalan mengenai batas wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak lagi menjadi persoalan utama apabila tindakan penggeledahan di Bogor telah mendapatkan izin dari pengadilan yang berwenang.
Polri sebelumnya juga menegaskan telah memiliki dua penetapan pengadilan terkait penggeledahan, yakni dari PN Jakarta Selatan dan PN Cibinong. Dokumen tersebut disebut telah diserahkan kepada hakim dalam persidangan.
Kubu Febrie Persoalkan Keabsahan Penggeledahan
Pandangan Choirul tersebut berbeda dengan argumentasi yang disampaikan kubu Febrie Adriansyah dalam persidangan sebelumnya.
Tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan dasar hukum penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul. Mereka menilai terdapat persoalan mengenai surat perintah penggeledahan yang menjadi dasar permohonan izin kepada PN Cibinong.
Kuasa hukum Febrie menyebut surat perintah penggeledahan Nomor 2934 mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara itu, penggeledahan dilakukan di Kabupaten Bogor yang berada di luar wilayah tersebut.
Pada persidangan Kamis (20/8/2026), ahli hukum tata negara dan administrasi negara Rasji serta ahli hukum pidana M Arif Setiawan memberikan pandangan yang berbeda dari Choirul.
Arif menilai penggeledahan dapat dipersoalkan apabila lokasi tindakan tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam izin pengadilan. Ia juga menyebut persoalan tersebut dapat berdampak terhadap keabsahan penyitaan barang yang diperoleh dari penggeledahan.
Polri Klaim Sudah Kantongi Izin PN Cibinong
Polri membantah tudingan bahwa penggeledahan di Sentul dilakukan tanpa izin pengadilan.
Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen Veris Septriyansyah menyatakan penyidik memiliki penetapan dari PN Cibinong untuk melakukan penggeledahan di wilayah Sentul, Bogor.
Menurut Veris, keberadaan aset atau benda yang berkaitan dengan perkara pidana di luar wilayah administratif Polda Metro Jaya tidak menghalangi penyidik melakukan tindakan hukum sepanjang terdapat izin pengadilan setempat.
Dokumen penetapan pengadilan tersebut, kata Veris, telah diserahkan kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan Febrie.
Praperadilan Febrie Uji Upaya Paksa Penyidik
Praperadilan yang diajukan Febrie tidak hanya berkaitan dengan penggeledahan rumah di Sentul. Tim kuasa hukum juga menguji sejumlah tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penanganan perkara kliennya.
“Yang diuji adalah upaya paksa yang sudah dilakukan dan seluruh dokumen hukum yang terkait dengan hal tersebut,” kata Febri.
Dalam perkara tersebut, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat dalam penyidikan perkara yang menjeratnya.
Salah satu objek yang menjadi perhatian adalah tindakan penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi persidangan, perkara praperadilan Febrie terdaftar di PN Jakarta Selatan. Persoalan keabsahan tindakan penyidik tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan hakim sebelum putusan dijatuhkan.
Perbedaan Pandangan Ahli Jadi Sorotan
Perbedaan keterangan para ahli menunjukkan adanya dua sudut pandang dalam menilai penggeledahan rumah Febrie di Sentul.
Kubu Febrie menitikberatkan pada kesesuaian antara surat perintah, izin pengadilan, lokasi penggeledahan, serta kewenangan aparat. Sementara itu, ahli yang dihadirkan Polri menekankan bahwa kewenangan kepolisian bersifat nasional dan tindakan di luar wilayah kerja dapat dilakukan dengan izin pengadilan setempat.
Polri sendiri menyatakan penetapan dari PN Cibinong telah diperoleh dan menjadi dasar tindakan penyidik di kawasan Sentul.
Pada akhirnya, sah atau tidaknya tindakan tersebut tetap menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menilai berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 22 Agustus 2026 | 11:59 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel





1 komentar
Komentar ditutup.