Kejari Kota Salatiga Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara
PULBAKET, Salatiga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan barang bukti. Hasil sitaan dari 26 perkara tindak pidana umum di daerah itu, Jumat (2/12/2022).
Kepala Kejari Kota Salatiga, Herwin Ardian mengatakan sejumlah barang bukti yang di musnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang di musnahkan hasil sitaan pada periode Agustus – November 2022.
“Barang bukti yang di musnahkan yakni shabu dengan berat 3.8857 gram. Tembakau gorila dengan berat 15.33 gram, ganja dengan berat 23.26 gram. Obat terlarang berjumlah 1750 butir, telepon genggam berjumlah 23 buah dan lain-lain berjumlah 236 barang,” jelasnya.
Herwin menambahkan pemusnahan barang bukti ini. Dengan tujuan agar tidak di salahgunakan oleh masyarakat dan pihak terkait.
“Hal ini untuk mengantisipasi terkait juga penyimpangan – penyimpanan. Dan supaya tidak di salahgunakan juga,” ucapnya.
Herwin menuturkan sebelum di musnahkan barang bukti berjenis obat-obatan terlarang di cek terlebih dahulu.
“Kami menggandeng BNN saat memusnahkannya. Jadi obat-obatan tersebut sebelum di musnahkan di cek terlebih dahulu kandungan kimianya,” tutupnya.
Penulis : Denpethaz
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Musnahkan Narkotika , Wakapolda Riau : 243 Kg Sabu dan 405.527 Ekstasi
Kejari / PULBAKET
Tags: Herwin Ardian, Kejari Kota Salatiga, Pemusnahan Barang Bukti
-
Sebanyak 13 Personel Bakamla RI Lakukan Upacara Kenaikan Pangkat
-
Menteri Basuki Tinjau Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara
-
BKPSDM Launching Coaching, Mentoring dan Konseling, Sekda: Pemkab Bogor Butuh Smart ASN
-
Sambut Hari Bhayangkara 2022, Polri Gelar Lomba Menembak Bersama Pati TNI-Polri dengan Insan Pers
-
Rekor Tertinggi, MTQ VI Korpri di Sumbar Akan Diikuti 34 Kafilah Provinsi dan 46 K/L
-
Dana BOS Pesantren Tahap II Sebesar Rp69,3 Miliar Segera di Cairkan