Bandung, PULBAKET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan empat orang tersangka. Dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 22 miliar untuk madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan empat orang itu berinisial EH, AL, MK, dan MSA. Dengan dugaan korupsi itu, menurutnya para tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian.
“Modus yang di lakukan adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian. Negara di rugikan sebesar Rp 22 miliar,” katanya saat konferensi pers. Di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jumat, 21 Oktober 2022.
Lanjutnya, adapun penggelembungan biaya itu di lakukan. Untuk menggandakan beragam jenis ujian sekolah. Mulai dari ujian lembar jawaban try out, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN). Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs.
“Dugaan korupsi itu di lakukan pada Tahun Anggaran 2017-2018 di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Jabar,” ucapnya.
Dia menjelaskan, tersangka berinisial EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Jabar Tahun 2017-2018. Lalu AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah K Tahun 2017-2018.
“Dua tersangka lain nya MK dan MSA. Berasal dari pihak swasta yang di duga terlibat persekongkolan. Dalam kasus korupsi tersebut,” ujarnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono menjelaskan tersangka EH dan AL di duga mengarahkan. Dan mengambil alih proses penunjukan. Pihak yang melaksanakan penggandaan beragam soal ujian.
EH dan AL bersekongkol dengan MK untuk menaikkan harga biaya penggandaan beragam soal ujian tersebut. Padahal hal itu merupakan kewenangan dari masing-masing madrasah di Jabar.
“Dari hasil mark up tersebut, Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Jabar Mendapatkan bagian,” ungkap Riyono.
EH bersekongkol dengan anaknya MSA selaku direktur perusahaan swasta. Untuk menjadi pihak dalam proyek penggandaan beragam soal ujian itu.
“Padahal di ketahui MSA tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian. Dan hanya sebagai calo atau perantara kepada perusahaan lain. Yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp1,3 miliar,” tutur Riyono.
Menurutnya kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Riyono mengatakan Keempat tersangka di duga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.