Keracunan MBG Karo Masuk Jalur Hukum, Orang Tua Lapor Polisi

KARO, 9 September 2026Kasus dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, resmi masuk jalur hukum setelah empat perwakilan orang tua siswa korban melaporkan Dapur SPPG Karo Berastagi Sempajaya ke Polres Tanah Karo atas dugaan kelalaian.

Orang Tua Korban Laporkan Dapur SPPG

Laporan tersebut dilayangkan pada 31 Agustus 2026 setelah para orang tua menilai penanganan terhadap anak-anak korban belum memberikan kepastian hukum maupun perlindungan yang memadai.

Dalam laporan itu, Dapur SPPG Karo Berastagi Sempajaya ditempatkan sebagai pihak terlapor. Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka akibat dugaan keracunan makanan.

Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/395/VIII/2026/SPKT/Polres Tanah Karo. Sebanyak empat orang tua menjadi perwakilan dari sekitar 40 perwakilan keluarga siswa yang terdampak kasus tersebut.

Orang Tua Merasa Belum Mendapat Perlindungan

Kuasa hukum orang tua korban, Juliadi Kaban, mengatakan langkah hukum ditempuh karena keluarga merasa belum memperoleh kepastian terkait penanganan perkara. Kondisi kesehatan sejumlah anak juga menjadi salah satu alasan orang tua mengambil langkah tersebut.

Menurut Juliadi, para orang tua menilai belum terlihat upaya hukum yang memberikan kepastian bagi korban. Karena itu, mereka memilih membuat laporan resmi kepada kepolisian.

“Jadi kenapa kami membuat laporan polisi? Karena kami melihat sampai kami membuat laporan polisi itu terkesan tidak ada upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk juga pihak kepolisian,” kata Juliadi dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Ia mengatakan keluarga korban berharap proses hukum dapat memberikan perlindungan sekaligus kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan keracunan MBG tersebut.

Kasus Keracunan MBG Karo Diproses Polisi

Juliadi menegaskan keresahan para keluarga tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga kondisi anak-anak yang menjadi korban. Para orang tua berharap penanganan perkara dilakukan secara serius dan transparan.

“Orang tua dari semua korban keracunan MBG itu merasa tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, termasuk bagi anak-anak mereka korban keracunan MBG,” ujar Juliadi.

Sejumlah Pasal Disangkakan

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 343 KUHP juncto Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, laporan juga mencantumkan pasal subsider, yakni Pasal 135 juncto Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pencantuman pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari laporan yang diajukan orang tua korban. Selanjutnya, kepolisian akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Terbitkan Laporan Polisi Tipe A

Setelah laporan orang tua korban diterima, pihak kepolisian disebut telah menerbitkan Laporan Polisi Tipe A. Perkembangan penanganan perkara juga disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karo.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Karo dalam RDP tersebut, perkara dugaan keracunan MBG kini memasuki tahapan lanjutan. Polisi disebut akan melakukan gelar perkara khusus di tingkat Polda Sumatera Utara.

“Jadi menurut penjelasan Pak Kapolres, maka beberapa hari ke depan akan ada gelar perkara khusus di Polda Sumatera Utara,” kata Juliadi.

Orang Tua Menunggu Kepastian Penanganan

Gelar perkara khusus tersebut menjadi salah satu tahapan yang dinantikan keluarga korban. Mereka berharap proses hukum dapat mengungkap penyebab dugaan keracunan serta memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penyediaan makanan program MBG.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut anak-anak penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis. Para orang tua meminta proses penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kondisi korban dan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Dengan masuknya laporan ke kepolisian dan rencana gelar perkara khusus di Polda Sumatera Utara, penanganan kasus dugaan keracunan MBG di Kabupaten Karo kini memasuki proses hukum yang lebih lanjut.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 09 September 2026 | 19:34 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel